Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Berbagai Keperluan, Anggota Komisi IX: Jangan Sampai Mempersulit Pelayanan Masyarakat

Kompas.com - 21/02/2022, 16:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Nasdem Nurhadi meminta agar kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan tidak mempersulit masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus SIM, STNK, dan SKCK.

"Jangan sampai kewajiban adanya kepesertaan BPJS ini jadi ajang 'mainan' yang akan mempersulit dan memperlambat pelayanan kepada masyarakat," kata Nurhadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Anggota DPR Terkejut, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Banyak Urusan Layanan Publik

Nurhadi menilai, Inpres tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang baru saja dikeluarkan pemerintah memberikan efek kejut bagi semua pihak.

Hal tersebut mengagetkan semua pihak meskipun pemerintah mengeklaim Inpres tersebut bertujuan baik untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada warganya.

"Seperti tidak ada medung, tidak ada hujan, tiba-tiba muncul petir. Ini mengagetkan kita semua," ujarnya.

Baca juga: 6 Layanan Publik Wajibkan BPJS Kesehatan sebagai Syarat, Ini Cara Mendaftarnya secara Online

Di sisi lain, Nurhadi mengaku mendukung kebijakan tersebut jika diterapkan secara terstruktur.

Ia juga berharap, pemerintah merapikan dan mempercepat layanan kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan Kartu Indonesia Sehat atau bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pasalnya, Nurhadi melihat, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan program BPJS Kesehatan tidak memberikan pelayanan yang baik dan cepat.

Utamanya, dia mengingatkan pemerintah agar menindak tegas rumah sakit-rumah sakit yang mempersulit pelayanan.

"Pemerintah harus menindak tegas rumah sakit atau klinik yang tidak mau memberikan pelayanan yang baik dan cepat kepada pemegang kartu BPJS. Karena ini yang dikeluhkan masyarakat bawah juga yang mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terkait program BPJS," ujarnya.

Baca juga: Urus SIM dan STNK Kini Wajib Punya BPJS Kesehatan

Diketahui, pemerintah saat ini menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK akan diberlakukan.

Hal itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Melalui Inpres itu, Jokowi meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satu yang lembaga yang diminta untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional adalah Kepolisian RI.

Maka dari itu, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com