Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragu yang Menghantui Pemindahan Ibu Kota Negara Baru...

Kompas.com - 21/02/2022, 09:30 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur kini sudah selangkah lebih dekat setelah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah diundangkan.

Meski dasar hukum pemindahan ibu kota sudah ada, megaproyek tersebut nyatanya masih dibayang-bayangi oleh keraguan.

Keraguan itu tercermin dari jajak pendapat Litbang Kompas pada 25-29 Januari lalu di mana 49,2 persen responden menyatakan tak setuju dengan proses pembentukan undang-undang yang berlangsung dengan cepat.

Baca juga: Lebih dari 32.800 Tanda Tangan di Petisi Tolak IKN, Jokowi Tetap Lanjutkan Megaproyek Nusantara

Peneliti senior Centre for Strategic International Studies (CSIS) J Kristiadi mengatakan, komunikasi dan sosialisasi memang jadi problem utama pemerintahan Jokowi.

Sering dijumpai, sebuah kebijakan yang dirancang dengan baik menjadi sulit dieksekusi karena kacau balaunya komunikasi.

Jajak pendapat Litbang Kompas tentang Ibu Kota Nusantara di atas menunjukkan potensi itu.

“Komunikasi (pemerintah) memang banyak kekurangan. Mana itu juru bicara pemerintah? Kemudian mana itu Menkominfo? Seharusnya mereka ngomong lebih detail terkait rencana tersebut. Tetapi itu tidak berfungsi,” kata Kristiadi saat berbincang dengan Kompas.com, Minggu (8/2/2022).

Tak hanya soal proses pembentukannya yang terkesan buru-buru, materi dalam UU IKN terkait Otorita Ibu Kota Negara (Otorita IKN) juga dipersoalkan karena dinilai tak sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945.

Baca juga: Ini 6 Hal Penting yang Diatur UU IKN

Hal itu rupanya juga tercermin dari hasil jajak pendapat yang menunjukkan ada 40,2 persen responden yang tak setuju jika IKN dipimpin oleh pemerintahan berbentuk otorita.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar berpendapat, pembentukan sebuah dasar hukum sejatinya dilakukan secara teliti, hati-hati dan bersifat partisipatoris.

Sebab, ada banyak contoh dasar hukum di Indonesia yang kandas di palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tidak memenuhi unsur-unsur tersebut.

Baca juga: Di Titik Nol IKN Tempat Jokowi Berkemah, Dibangun Pendopo, Jaringan Komunikasi, Listrik, hingga Anak Tangga

Partisipasi publik yang dimaksud pun bukan hanya mendengarkan pendapat, tetapi juga dipertimbangkan dan dimasukkan ke dalam bagian dasar hukum. Konsep ini memiliki istilah meaningful participation (partisipasi bermakna).

"Meaningful participation artinya bukan cuma right to be heard tapi juga right to be explained dan right to be considered," kata Zainal saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (7/2/2022).

"Ini bukan tiba-tiba pindah dan langsung diputuskan saja apa yang diinginkan, karena ini bukan pindah kost-kostan, ini pindah ibu kota, keterlibatan publik itu harusnya tinggi," lanjut dia.

Simak ulasan lengkap mengenai keragu-raguan yang menghantui ibu kota baru melalui JEO Kompas.com berjudul "Ragu Hantui Ibu Kota Baru" di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com