Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jokowi Atur BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Buat SIM, sampai Umrah

Kompas.com - 21/02/2022, 07:22 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo baru saja meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada beleid tersebut, Jokowi menginstruksikan berbagai kementerian atau lembaga hingga kepala daerah untuk mengambil langkah dalam optimalisasi JKN.

Salah satu instruksi Jokowi yang cukup mendapat perhatian publik dari Inpres tersebut yakni terkait dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli.

Namun, ternyata syarat bukti kepesertaaan BPJS Kesehatan juga diterapkan dalam beberapa sektor pelayanan publik lain.

Baca juga: Mengurus SIM, STNK, dan SKCK Wajib BPJS, Apakah Sudah Berlaku?

Beberapa di antaranya yakni terkait dengan kepesertaan calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta syarat untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Terkait dengan syarat BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Tauku Taufiqulhadi menjelaskan, tersebut berlaku mulai 1 Maret 2022.

Selain itu ia menjelaskan, dengan diberlakukannya Inpres tersebut harapannya cakupan asuransi masyarakat lewat BPJS Kesehatan bisa menjangkau seluruh masyarakat Indonesia.

"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Niat Baik, Cara Buruk

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyatakan, ketentuan yang mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah semestinya dicabut.

Menurut Mardani, ketentuan tersebut berbahaya karena memiliki niat yang baik tetapi dilaksanakan dengan cara yang buruk.

"Ini bahaya, niat baik dengan cara yang buruk. Masing-masing mestinya bisa diselesaikan dengan cara yang baik," kata Mardani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpandangan, kebijakan ini merupakan bentuk pemaksaan agar masyarakat bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pimpinan Komisi II: Konyol dan Irasional

Padahal, Mardani berpendapat, optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diatasi dengan sosialisasi yang baik tanpa menyulitkan kebutuhan masyarakat lainnya, termasuk jual beli tanah.

"Jangan sampai membuat proses jual beli tanah jadi terhambat karena urusan BPJS, karena BPJS bisa disosialisasikan dengan baik dan tepat jangan dengan cara menyusahkan proses yang lain," ujar Mardani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com