Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azyumardi Azra: Pilkada Serentak 2024 Bentuk Kemunduran Demokrasi

Kompas.com - 18/02/2022, 18:22 WIB
Tsarina Maharani,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, menilai keserantakan pemilihan kepala daerah di 2024 merupakan salah satu tanda kemunduran demokrasi.

Menurut Azyumardi, salah satu hal pokok dalam negara demokrasi ialah adanya pemilihan elektoral secara reguler.

"Ini salah satu indikator kemunduran demokrasi. Karena salah satu yang pokok dalam demokrasi itu regular election," ujar Azyumardi dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat (18/2/2022).

Azyumardi berpendapat, jika penyelenggaraan pemilihan elektoral diubah-ubah dan pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah, berpotensi menimbulkan komplikasi sosial dan politik.

Hal ini terutama di daerah khusus yang berstatus istimewa atau otonomi khusus (otsus), seperti Papua dan Papua Barat.

"Kalau diutak-atik, dipindah-pindahkan, kemudian dalam rangka itu diangkat penjabat, itu menimbulkan banyak komplikasi. Komplikasi sosial politik di Papua Papua Barat. belum lagi di daerah istimewa, komplikasinya luar biasa," katanya.

Baca juga: Jalan Panjang Pilkada Yalimo, Sudah 15 Bulan, tetapi Belum Juga Usai...

Karena itu, dia menegaskan, pemerintah mestinya menetapkan pemilihan elektoral regular baik untuk bupati/wali kota dan gubernur.

"Saya kira ke depan harus membuat regular election day itu. Kalau diutak-atik sekarang ini, mencerminkan kemunduran demokrasi," tuturnya.

Azyumardi pun menilai, penunjukkan kepala daerah dari ASN oleh pemerintah merupakan bentuk sentralisasi. Ia mengatakan, menguatnya kembali sentralisasi bisa jadi berbahaya.

"Sudah ada studi klasik mengenai mengapa terjadi pergolakan di daerah karena sentralisasi yang begitu kuat. Ini berbahaya ke depan kalau resentralisasi mengorbankan otonomi daerah yang sudah diperjuangkan dengan susah payah," ucapnya.

Baca juga: Calon Anggota KPU Petahana Ungkap Keberhasilan Pilkada 2020 Tak Lahirkan Klaster Covid-19

Adapun sebanyak 271 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada tahun 2022-2023. Dari 271 kepala daerah yang masa jabatannya habis sepanjang 2022-2023, sebanyak 27 di antaranya adalah gubernur.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kekosongan jabatan kepala daerah diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com