JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berkerja sama dengan FBI dan Interpol menangkap pelaku penjual alat peretas (hacking tools) yang digunakan untuk meretas akun-akun aplikasi startup skala internasional.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan tersangka yang berhasil ditangkap berinisial RNS (21) di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Berhasil mengamankan tersangka RNS (21) beserta barang bukti," kata Asep kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: 2 Remaja Asal Sumbar Retas Situs Setkab, Ini Faktanya
Asep mengatakan, berdasar hasil penelusuran sementara, kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp 31 miliar.
Ia juga menjelaskan praktik penjualan alat peretasan itu dilakukan oleh pelaku melalui website yang bertransaksi menggunakan alat pembayaran bitcoin.
"Alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70.000 akun yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Perancis, USA, dan Inggris," imbuhnya.
Asep kemudian mengimbau para pengguna alat pembayaran online ataupun e-comerce lebih berhati-hati dalam penggunaan data pribadi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu handphone merek iPhone 11 Pro, sebuah smartwatch, buku tabungan, tiga unit sepeda motor, satu mobil sedan merek BMW 320i AT, sebuah kartu tanda penduduk (KTP) Kalimantan Selatan, dan dua unit laptop.
Lebih lanjut, Asep menambahkan, berkas perkara terkait kasus tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan dalam proses pelimpahan ke Kejagung.
Baca juga: Hacker China Diduga Retas Jaringan 10 Kementerian-Lembaga, Pengamat: Sangat Memalukan
Tersangka dijerat Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.