Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Disebut Harus Diratifikasi Lewat UU, Ini Alasannya

Kompas.com - 18/02/2022, 14:36 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana meratifikasi perjanjian kerja sama soal Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura lewat Peraturan Presiden (Perpres). Namun ratifikasi perjanjian menyangkut kedaulatan negara disebut harus melalui undang-undang (UU).

Kerja sama FIR antara Indonesia dan Singapura ini terkait pengelolaan ruang udara di atas langit Kepulauan Riau (Kepri), Tanjungpinang, dan Natuna yang sejak Indonesia merdeka dalam penguasaan Singapura.

Lewat perjanjian itu, Pemerintah menyebut Indonesia telah mengambil alih penguasaan FIR dari Singapura. Hanya saja Indonesia masih memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan (PJP) di beberapa area kepada otoritas Singapura untuk penerbangan dengan ketinggian 0-37.000 kaki.

Kesepakatan soal FIR ini satu paket dengan dua perjanjian lain, yaitu perjanjian pertahanan atau Defense Cooperation Agreement (DCA) dan kerja sama ekstradisi buronan.

DCA mengatur pemberian izin untuk militer Singapura melakukan latihan militer di wilayah Indonesia, termasuk pesawat tempur. Sementara perjanjian ekstradisi membuat Indonesia bisa membawa pulang buronan yang lari ke Singapura beserta asetnya.

Baca juga: Polemik FIR Singapura, antara Isu Keselamatan dan Kedaulatan

Paket perjanjian ini menuai banyak kritik karena dinilai banyak merugikan Indonesia. Sebenarnya 3 perjanjian kerja sama ini juga sudah pernah dilakukan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) namun akhirnya tak jadi diratifikasi karena banyak mendapat penolakan.

Pemerintah pun kini berencana meratifikasi paket perjanjian tersebut dengan dua cara. Perjanjian FIR akan diratifikasi lewat Perpres, sementara dua perjanjian lainnya melalui UU yang berproses di DPR.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana mengatakan perjanjian FIR seharusnya juga diratifikasi lewat UU. Ia menjelaskan alasannya.

"FIR berkaitan dengan pengelolaan wilayah udara yang berada pada kedaulatan di mana keinginan Presiden dan rakyat adalah pengelolaan FIR yang selama ini didelegasikan ke Singapura diambil alih ke Indonesia," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Pakar Khawatir Pemerintah Jokowi Tinggalkan Legacy Buruk karena Paket Perjanjian dengan Singapura

Menurut Hikmahanto, hal tersebut merujuk pada Pasal 10 huruf (c) UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

"Maka bila terkait dengan kedaulatan wajib disahkan dengan Undang-undang," sebutnya.

Adapun bunyi Pasal 10 UU Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut:

Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan:
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Hikmahanto pun menilai perjanjian FIR antara Indonesia-Singapura berpotensi menabrak aturan yang ada. Bila perjanjian FIR disahkan, menurut dia, hal tersebut akan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sebab dalam amanat UU Penerbangan disebutkan bahwa Indonesia harus memegang sendiri pelayanan navigasi penerbangan dan mengambil alih jika masih ada dalam penguasaan negara lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com