Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan Buat Pemerintah yang Ingin Ratifikasi Perjanjian FIR Singapura Lewat Perpres

Kompas.com - 17/02/2022, 17:37 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana meratifikasi perjanjian Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura melalui Peraturan Presiden (Perpres). Meski dibenarkan, namun Pemerintah diingatkan pentingnya evaluasi DPR untuk perjanjian kerja sama strategis ini.

"Perjanjian FIR 1995 juga dengan Perpres (dulu Keppres). Tapi menurut Pasal 11 UU Perjanjian Internasional harus dievaluasi oleh DPR," ungkap Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana dalam perbincangan dengan Kompas.com, Kamis (17/2/2022).

Adapun aturan tersebut ada dalam UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden.

(2) Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden yang mengesahkan suatu perjanjian internasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.

"Tapi kalau pengambil kebijakan sudah punya mau apalagi DPR-nya sudah dikuasai, apapun jadi," kata Hikmahanto.

Baca juga: Sebagian FIR Masih Dikuasai Singapura, Kehormatan RI sebagai Negara Besar Disorot

Perjanjian antara Indonesia dan Singapura soal FIR ini sendiri masih menuai kritik karena tak membuat Indonesia betul-betul menguasai wilayah udara di Kepulauan Riau (Kepri), Tanjungpinang, dan Natuna.

Sebelumnya Pemerintah mengklaim berhasil mengambil alih FIR di ruang udara tersebut setelah sejak merdeka berada dalam penguasaan Singapura.

Namun dalam perjanjian kerja sama yang dilakukan pada Selasa (25/1/2022) lalu, Indonesia masih memberikan izin pengelolaan ruang udara di sekitar Kepri kepada Singapura.

Delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu diberikan kepada otoritas Singapura untuk penerbangan dengan ketinggian 0-37.000 kaki. Adapun penerbangan 37.000 feet ke atas baru masuk dalam pengelolaan Indonesia.

Sementara traffic atau lalu lintas penerbangan sipil jarang berada pada ketinggian di atas 37.000 feet. Ppenerbangan sipil di atas 37.000 kaki biasanya hanya untuk melintas.

Baca juga: Usai FIR Diambil Alih, Singapura Masih Tetap Kuasai Sebagian Ruang Udara Indonesia

Perjanjian FIR ini berada satu paket dengan kesepakatan soal Defense Cooperation Agreement (DCA) dan ekstradisi buronan.

Salah satu poin dari DCA ini mengizinkan militer Singapura berlatih di ruang udara Indonesia. Perjanjian soal DCA sendiri sudah pernah dilakukan antara Indonesia dan Singapura tahun 2007 di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) namun akhirnya tak diratifikasi karena banyak penolakan.

Sementara itu perjanjian ekstradisi memungkinkan Indonesia memulangkan kembali buronan yang lari ke Singapura beserta asetnya. Namun Hikmahanto menilai paket perjanjian ini berat sebelah.

"Mengapa kok pemerintah mau tandemkan dengan perjanjian Pertahanan yang tahun 2007 dipermasalahkan karena banyak peluang bagi Singapura untuk melanggar kedaulatan Indonesia?" tuturnya.

"Dalam narasi pemerintah selalu dikatakan mentandemkan ini bagus karena kita bisa mengejar buron kita yang ada di Singapura. Menurut saya ini absurd," tambah Hikmahanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com