Pemilihan dilakukan melalui aklamasi dalam sidang pleno Komisi II DPR. Sebelum pleno digelar, Komisi II melakukan rapat internal tertutup untuk menentukan peringkat calon anggota KPU dan Bawaslu.
Peringkat tersebut kemudian menjadi dasar Komisi II menyepakati anggota KPU dan Bawaslu terpilih.
Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan, pengurutan nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu itu berdasarkan pertimbangan objektif.
Selain itu, Komisi II juga mempertimbangkan integritas, kreativitas, hingga kesehatan fisik dan mental para calon.
Namun, Doli juga mengatakan terpilihnya 12 anggota KPU dan Bawaslu itu tak lepas dari pertimbangan politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.