Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU-Bawaslu Terpilih Diharap Bisa Buktikan Independensi Dirinya

Kompas.com - 17/02/2022, 12:22 WIB
Tsarina Maharani,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari berharap, komisioner terpilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 bisa membuktikan independensi dirinya.

Menurut Feri, di antara nama-nama komisioner yang terpilih, ada beberapa nama yang diketahui memiliki relasi dengan partai politik dan pemerintah.

"Yang terpilih harus mampu membuktikan bahwa relasinya dengan partai politik dan pemerintah tidak berarti akan mengabaikan kemandirian KPU baik melalui kebijakan dan tindakan sebagai penyelenggara pemilu," ujar Feri saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Komisioner KPU-Bawaslu Terpilih Diminta Gerak Cepat Siapkan Pemilu 2024

Selain itu, Feri menyoroti soal keterwakilan perempuan 30 persen yang tidak dipenuhi oleh Komisi II DPR.

Padahal, keterwakilan perempuan itu merupakan amanat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Padahal perempuan pemilih terbanyak. Antusiasme pemilih perempuan ini harus dihargai dengan keterwakilan mereka dalam penyelenggara pemilu. Di titik ini, kita sadari bahwa keterwakilan gender masih lemah, meski dinyatakan dalam undang-undang," katanya.

Feri pun berpendapat, ada kemungkinan para calon perempuan anggota KPU dan Bawaslu yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan lebih sulit untuk diajak "bermain" dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Perludem Sesalkan DPR Tak Wujudkan Keterwakilan 30 Persen Perempuan di KPU-Bawaslu

Sementara itu, DPR memilih komisioner berdasarkan kepentingan politik, sehingga hanya ada satu orang perempuan baik di KPU maupun Bawaslu.

"Bukan tidak mungkin penyelenggara perempuan lebih mandiri, sulit diajak 'bermain' dalam proses penyelenggaraan pemilu, sehingga demi kepentingan politik akhirnya DPR hanya memilih satu orang," ucapnya.

Feri menilai, hasil pemilihan DPR ini bisa saja digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebab, DPR tidak memenuhi ketentuan undang-undang untuk memperhatikan keterwakilan minimal 30 persen perempuan.

"Dengan dilanggarnya ketentuan undang-undang, bukan tidak mungkin hasil ini dipermasalahkan di PTUN. Karena kebijakan penyelenggara negara yang melanggar ketentuan undang-undang dapat dipermasalahkan di PTUN," ujar dia.

Baca juga: Pekerjaan Rumah Menanti Anggota Terpilih KPU-Bawaslu Periode 2022-2027

Diberitakan, Komisi II DPR telah memilih 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu periode 2022-2027 lewat uji kelayakan dan kepatutan yang digelar sejak Senin (14/2/2022) hingga Rabu (16/2/2022).

Tujuh anggota KPU terpilih yaitu Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Muhammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Sementara itu, lima anggota Bawaslu terpilih adalah Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler Malonga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com