JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra kepada tim jaksa KPK pada Selasa (15/2/2022).
Andi merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
"Telah dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka AP (Andi Putra) atau Bupati Kuansing dari tim penyidik ke tim jaksa KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).
"Sebelumnya isi kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materiil telah dinyatakan lengkap," imbuhnya.
Baca juga: Tersangka Penyuap Bupati Kuansing Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Ali menyampaikan, penahanan Andi Putra dilanjutkan oleh tim jaksa KPK selama 20 hari kedepan hingga tanggal 6 Maret 2022.
Bupati nonaktif Kuansing itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK pada Gedung Merah Putih Jakarta.
Menurut Ali, tim jaksa memerlukan waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucap Ali.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Bupati Nonaktif Kuansing Ditolak, Penetapan Tersangka Andi Putra Sah
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024.
Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar.
Padahal, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA (Adimulia Agrolestari) di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” ujar Lili dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/10/2021).
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.
Baca juga: KPK Hadirkan 2 Ahli di Sidang Praperadilan Bupati Nonaktif Kuansing
Dalam pertemuan tersebut, kata Lili, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.
“Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut,” ucap Lili.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.