JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyelaraskan kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS) atau bantuan operasional pendidikan (BOP) di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Sekolah Kesetaraan.
Nantinya, besaran dana BOP PAUD dan Kesetaraan di daerah akan bervariasi menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah dan situasi daerah.
“Nilai satuan BOP PAUD itu yang tadinya semua sekolah per anak mendapatkan sama, sekarang bervariasi,” kata Nadiem secara virtual, Selasa (15/2/2022).
Nadiem menambahkan, daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan daerah yang sulit diakses akan mendapatkan dana yang lebih afirmatif dan lebih besar dari yang lainnya.
Menurutnya, satuan biaya setiap daerah akan dihitung berdasarkan standar indeks kemahalan konstruksi dan indeks peserta didik di setiap wilayah kabupaten/kota.
Hal tersebut, lanjut dia, akan membuat rentang nilai satuan biaya berkisar Rp 600 ribu sampai Rp 1,2 juta.
Adapun sebelumnya nilai biaya BOP PAUD per anak disamakan sebesar Rp 600 ribu.
“Jadinya tidak ada yang turun, cuma ada yang naik, bahkan ada yang naik secara cukup dramatis,” kata dia.
Baca juga: Bersama Keluarga, Menteri Nadiem Terapkan Sustainability Living dari Rumah
Kemudian, dari aspek penyaluran, kini BOP PAUD dan Kesetaraan akan langsung disalurkan ke rekening sekolah, tidak lagi melalui pemerintah daerah (pemda).
Hal itu dimaksudkan agar sekolah dapat segera menerima dan menggunakan uang untuk operasonal sekolah.
Lebih lanjut, penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan saat ini sudah jauh lebih fleksibel dan tidak lagi dibatasi keperluannya.
“Kita berikan lagi kemerdekaan kepada setiap kepala sekolahnya untuk mealokasikan sesuai kebutuhan,” ucapnya.
Terakhir, Nadiem juga mengatakan, pihaknya membuat sebuah sistem aplikasi bernama Arkas bagi sekolah dan Markas bagi dinas pendidikan.
Baca juga: Nadiem Luncurkan Kurikulum Merdeka, Pahami 3 Keunggulannya
Ia menjelaskan, aplikasi Arkas merupakan menjadi apliaksi tunggal untuk sekolah sehingga kepala sekolah tidak perlu menggunakan aplikasi lain lagi untuk melaporkan dana BOS.
Sebab, saat kepala sekolah melaporkan pengunaan dana BOS, laporan itu secara otomatis akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Begitu juga dengan aplikasi Markas yang sudah terkoneksi secara otomatis dengan sistem informasi pembangunan daerah (SIPD).
Menurut Nadiem, aplikasi itu dirancnag untuk memudahkan pekerjaan administrasi tenaga pendidik.
“Yang dulunya itu format data dan standarnya masih variatif, ada berbagai macam template, berbagai macam format datanya, sekarang format data dan standar acuan sudah standar,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.