Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Anggota Komisi IX DPR Minta Kebijakan Baru JHT Tidak Rugikan Pekerja

Kompas.com - 14/02/2022, 12:53 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Saleh Partaonan Daulay menanggapi polemik tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2020 yang mengatur tentang mekanisme penarikan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurutnya, permenaker yang mengatur manfaat JHT akan diberikan kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setelah berusia 56 tahun harus dipastikan tidak merugikan para pekerja.

“Sejauh ini, saya mendengar masih banyak penolakan dari asosiasi dan serikat pekerja. Dikhawatirkan, penolakan ini akan menyebabkan tidak efektifnya kebijakan (yang) dimaksud,” ujar Ketua Fraksi Partai Amanan Nasional (PAN), dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Saleh juga mengatakan, para pekerja merasa sering ditinggalkan dalam pengambilan keputusan. Menurutnya, ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak.

Dia mencontohkan, pemerintah cenderung beraksi sepihak ketika memutuskan Undang-undang (UU) Cipta Kerja, persoalan upah minimum, hingga sekarang persoalan JHT.

Baca juga: Banjir Kritik Permenaker soal JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

"Saya dengar, alasan pemerintah adalah agar tidak terjadi dobel klaim. Di satu pihak ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), di pihak lain ada JHT. Lalu, katanya, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya," jelasnya.

Masalahnya, lanjut Saleh, JKP di bawah payung hukum UU Cipta Kerja. Kemudian, permenaker ini dikeluarkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

Hal itu berarti, Permenaker Nomor 2/2020 perlu dipertanyakan apakah sudah bisa diberlakukan.

“Walaupun misalnya JKP sudah boleh diberlakukan, lalu mengapa JHT harus 56 tahun? Apa tidak boleh diambil berdasarkan situasi dan kondisi pekerja? Katakanlah, kondisi pekerja yang sangat sulit, lalu dibolehkan dapat JKP dan JHT? Atau banyak opsi lain yang dimungkinkan," katanya.

Anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut) II itu pun menyebutkan, hingga kini pihaknya belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait Permenaker Nomor 2/2020.

Saleh menuturkan, dalam rapat-rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme pencairan JHT tidak dibicarakan secara khusus.

Baca juga: Aturan Baru JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Bagaimana jika Peserta Telah Meninggal?

“Bahkan dapat dikatakan, belum disampaikan secara komprehensif. Mestinya, rencana penetapan kebijakan ini sudah di-sounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukum, manfaat bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya, kami bisa menjelaskan," ujarnya.

Untuk itu, Saleh menilai permenaker ini masih kurang sosialisasi. Menurutnya, Kemenaker belum maksimal mengedukasi masyarakat terkait JKP.

“Kalau betul JKP ini bagus, tentu masyarakat akan mendukung. Saya melihat bahwa Permenaker Nomor 2/2020 masih sangat layak untuk diperbincangkan di publik,” katanya.

Ketua Fraksi PAN itu mengatakan, diskusi publik dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja.

Bila hasil diskusi publik tersebut ternyata menilai permenaker ini merugikan para pekerja, lanjut Saleh, pihaknya akan mendorong agar permenaker ini dicabut.

Baca juga: Kritisi Payung Hukum JKP Jadi Pengganti JHT, Anggota Komisi IX: UU Ciptaker Apa Sudah Bisa Diberlakukan?

"Harus dibuka ruang untuk diskusi. Tidak baik juga kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com