KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan perubahan atau amandemen UUD sebanyak empat kali.
Tujuan dilakukannya amandemen adalah menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman serta kebutuhan bangsa dan negara
Hal yang tidak boleh diubah dalam UUD 1945 adalah pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Latar Belakang Amandemen Kedua
Amandemen kedua dilakukan karena beberapa pasal dinilai masih memiliki makna ganda atau multitafsir. Kekuasaan di beberapa lembaga seperti MPR juga masih terlalu besar, sehingga dninilai belum demokratis.
Hal-hal yang melatarbelakangi amandemen kedua adalah:
- Sistem pemerintahan daerah yang masih bertumpu pada pusat, di mana daerah tidak punya kekuasaan untuk melaksanakan demokrasi.
- Adanya tuntutan atas fungsi pengawasan terhadap kekuasaan presiden melalui lembaga perwakilan.
- Pertanyaaan terhadap peran warga negara dalam bela negara.
- Merebaknya kasus terkait hak asasi manusia.
Baca juga: Usul Amandemen UUD 1945, PDI-P Pastikan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat
Waktu Pelaksanaan
Amandemen kedua dilaksanakan dalam Sidang Tahunan MPR pada 7 - 18 Agustus 2000.
Jumlah Pasal
Amandemen kedua meliputi 25 pasal yang tersebar dalam lima bab.
Hasil Perubahan
Berikut hasil perubahan amandemen kedua UUD 1945:
- Pasal 18: Pembagian daerah dibagi menjadi daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang mengurus sendiri urusan daerahnya. Masing-masing daerah dipimpin oleh gubernur, walikota, dan bupati yang dipilih oleh rakyat.
- Pasal 18A: Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah diatur undang-undang dengan memperhatikan kekhususan daerah.
- Pasal 18B: Daerah yang bersifat istimewa diakui oleh negara.
- Pasal 19: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dipilih melalui pemilihan umum atau pemilu dan susunannya diatur dalam undang-undang.
- Pasal 20: Rancangan Undang-Undang atau RUU yang telah disetujui bersama oleh presiden dan DPR tidak disahkan dalam waktu iga puluh hari sejak RUU disetujui, maka RUU sah menjadi undang-undang.
- Pasal 20A: DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
- Pasal 22A: Ketentuan tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dalam undang-undang.
- Pasal 22B: Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya.
- Pasal 25A: NKRI adalah kepulauan yang berciri nusantara yang batas dan haknya ditetapkan dalam undang-undang.
- Pasal 26: Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Pasal 27: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam bela negara.
- Pasal 28A - 28J: Setiap warga negara memiliki hak hidup, hak membentuk keluarga, hak mendapat pendidikan, hak mendapatkan perlindungan hukum, hak memeluk agama, hak berkomunikasi, hak perlindungan diri, hak bertempat tinggal, dan hak untuk tidak disiksa.
- Pasal 30: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara melalui sistem keamanan rakyat semesta.
- Pasal 36A: Lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
- Pasal 36B: Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya.
- Pasal 36C: Ketentuan lebih lanjut tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan diatur dalam undang-undang.
Referensi
- Tim Grasindo. 2017. UUD 1945 dan amandemennya. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia
- Mulyosudarmo, Soewoto. 2004. Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi. Malang: Asosiasi Pengajar HTN
- Mahendra, Yusril Ihza. 1996. Dinamika Tata Negara Indonesia. Jakarta: Gema Insani Press
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.