Pihak buruh menolak aturan baru yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah soal jaminan hari tua (JHT).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik aturan tersebut karena buruh baru bisa mengambil JHT pada usia 56 tahun sekalipun ia terkena PHK. Peraturan itu membuat buruh harus menunggu lama jika hendak mengklaim JHT.
"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).
Dalam petisi yang meminta Permenaker 02 tahun 2022 dicabut juga disebutkan, buruh membutuhkan dana JHT manakala di-PHK untuk dijadikan sebagai modal usaha.
Di sisi lain, KSPI mempersoalkan Permenaker tersebut karena merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Ramai Petisi Batalkan Permenaker Nomor 2 2022, Atur JHT Cair Usia 56 Tahun
Selain itu, KSPI juga menyebut Permenaker No 2 Tahun 2022 tidak sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang terkena PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," tukas Said Iqbal.
Buntut dari beleid ini, serikat buruh berencana melakukan unjuk rasa ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pjs. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan yang menegaskan jaminan hari tua baru bisa diambil saat pekerja memasuki masa pensiun.
Ia menegaskan, program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dengan begitu, pekerja maupun ahli waris memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
Soal jaminan bagi pekerja yang terkena PHK, Agung menilai bisa memanfaatkan program lain dari pemerintah.
"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," tutur Agung.
Dalam waktu dekat, Pemerintah akan meluncurkan program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Kena PHK Tapi Batas Usia Klaim JHT Belum Cukup? Coba Manfaatkan JKP
Ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program tersebut. Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.
Manfaat pemberian uang tunai bagi pekerja yang di-PHK bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.
JKP sendiri merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan meluncurkan program JKT pada 22 Februari mendatang.
Manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja yang terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah. Besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama. Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.