Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Permenaker No 2 Tahun 2022 yang Buat JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Kompas.com - 12/02/2022, 15:32 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

Buruh bilang Permenaker No 2 tahun 2022 kejam

Pihak buruh menolak aturan baru yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah soal jaminan hari tua (JHT).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik aturan tersebut karena buruh baru bisa mengambil JHT pada usia 56 tahun sekalipun ia terkena PHK. Peraturan itu membuat buruh harus menunggu lama jika hendak mengklaim JHT.

"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).

Dalam petisi yang meminta Permenaker 02 tahun 2022 dicabut juga disebutkan, buruh membutuhkan dana JHT manakala di-PHK untuk dijadikan sebagai modal usaha.

Di sisi lain, KSPI mempersoalkan Permenaker tersebut karena merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Ramai Petisi Batalkan Permenaker Nomor 2 2022, Atur JHT Cair Usia 56 Tahun

Selain itu, KSPI juga menyebut Permenaker No 2 Tahun 2022 tidak sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang terkena PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," tukas Said Iqbal.

Buntut dari beleid ini, serikat buruh berencana melakukan unjuk rasa ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Jaminan masa pensiun

Pjs. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan yang menegaskan jaminan hari tua baru bisa diambil saat pekerja memasuki masa pensiun.

Ia menegaskan, program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dengan begitu, pekerja maupun ahli waris memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Soal jaminan bagi pekerja yang terkena PHK, Agung menilai bisa memanfaatkan program lain dari pemerintah.

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," tutur Agung.

Dalam waktu dekat, Pemerintah akan meluncurkan program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Kena PHK Tapi Batas Usia Klaim JHT Belum Cukup? Coba Manfaatkan JKP

Ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program tersebut. Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.

Manfaat pemberian uang tunai bagi pekerja yang di-PHK bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

JKP sendiri merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan meluncurkan program JKT pada 22 Februari mendatang.

Manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja yang terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah. Besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama. Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com