Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Anggota KPU-Bawaslu, DPR Diminta Perhatikan Representasi Perempuan Minimal 30 Persen

Kompas.com - 11/02/2022, 16:44 WIB
Tsarina Maharani,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - DPR diminta memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pemilihan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketentuan keterwakilan perempuan ini merupakan amanat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Meminta dan mendesak DPR memenuhi amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur keterwakilan perempuan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramitha dalam keterangan pers, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Ketua Komisi II DPR: Intergitas Jadi Aspek Penting dalam Pemilihan Calon Anggota KPU-Bawaslu

Bertalian dengan itu, Dian merekomendasikan DPR memberlakukan sistem paket untuk menjamin keterwakilan 30 persen dalam komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu.

Selain itu, Dian meminta DPR agar menyiapkan materi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KPU dan Bawaslu tentang pemilu inklusif, kesetaraan, dan keadilan gender.

Pegiat pemilu sekaligus eks komisioner Bawaslu 2007-2012, Wahidah Suaib, menyatakan, keterwakilan perempuan merupakan sesuatu yang perlu diperjuangkan untuk mewujudkan pemilu yang inklusif, adil, dan setara.

"Apa urgensi keterwakilan perempuan? Rata-rata jumlah pemilih perempuan di atas 50 persen. Maka sangat wajar jika lembaga penyelenggara pemilu diisi perempuan sesuai dengan peraturan undang-undang," kata Wahidah.

Baca juga: Publik Bisa Beri Masukan soal Calon Anggota KPU-Bawaslu, Begini Caranya

Menurut Wahidah, pemilu di Indonesia belum sepenuhnya inklusif. Ia mengatakan, masih banyak perempuan yang berhak memilih tapi terdaftar.

Ada pula yang terdaftar tapi belum sepenuhnya merdeka menentukan pilihan.

"Dan belum semua KPU dan Bawaslu memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen sesuai undang-undang, di KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten/kota masih banyak yang belum terdapat perempuan," ujarnya.

Karena itu, dia mendorong agar proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR yang merupakan tahapan akhir dari rangkaian seleksi betul-betul mencerminkan kepatuhan terhadap undang-undang.

Baca juga: DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-16 Februari

Adapun uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu akan digelar Komisi II DPR pada 14-16 Februari 2022.

Saat ini, Komisi II membuka membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 anggota Bawaslu.

Calon anggota KPU terdiri atas 10 lelaki dan 4 perempuan. Mereka dalam urutan abjad adalah August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochamad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yaty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.

Sementara itu, 10 nama calon anggota Bawaslu terdiri dari 7 lelaki dan 3 perempuan. Mereka adalah Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Malonga, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Nasional
Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Nasional
Palestina Tak Kunjung Jadi Anggota PBB, Kemenlu: Masalahnya di Dewan Keamanan

Palestina Tak Kunjung Jadi Anggota PBB, Kemenlu: Masalahnya di Dewan Keamanan

Nasional
Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Patuhi Larangan Saat Berihram

Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Patuhi Larangan Saat Berihram

Nasional
Jokowi Kunker ke Sumsel, Akan Kunjungi RSUD hingga Gudang Bulog

Jokowi Kunker ke Sumsel, Akan Kunjungi RSUD hingga Gudang Bulog

Nasional
KPK Akan Dakwa SYL atas Dugaan Gratifikasi Rp 60 M, TPPU Rp 104,5 M

KPK Akan Dakwa SYL atas Dugaan Gratifikasi Rp 60 M, TPPU Rp 104,5 M

Nasional
24 WNI Ditahan karena Visa Palsu, Kemenag Wanti-wanti soal Tawaran Haji Tanpa Antre

24 WNI Ditahan karena Visa Palsu, Kemenag Wanti-wanti soal Tawaran Haji Tanpa Antre

Nasional
Kejagung: Kasus Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Budi Said

Kejagung: Kasus Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Budi Said

Nasional
Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Nasional
Momen Jokowi dan Iriana 'Nge-vlog', Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja  Pagi-pagi

Momen Jokowi dan Iriana "Nge-vlog", Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja Pagi-pagi

Nasional
Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com