JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan investasi bodong aplikasi FBS.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, korban dijanjikan keuntungan sistem zero spread atau tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi.
"Korban mengetahui trading online dengan nama FBS melalui aplikasi media sosial Facebook, di mana akun atas nama WKA mem-posting promosi platform FBS dengan janji yang menggiurkan, yakni tawaran trading komoditi dengan sistem zero spread," kata Whisnu kepada wartawan Kamis (10/2/2022).
Korban lalu melakukan top up di aplikasi itu dengan total uang Rp 8.643.800 pada Oktober 2021.
Baca juga: Polisi Tahan Tersangka Kasus Investasi Bodong FBS Berkedok Trading Binary Option
Namun ternyata korban justru dikenakan spread yang tinggi, yakni mencapai 1,3 persen sehingga uangnya tidak kembali.
Padahal, Whisnu mengatakan, aturan Jakarta Futures Exchange yang merupakan bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia seharusnya nilai kewajaran selisih antara harga jual dan beli komoditi maksimal 0,5 persen.
“Korban hanya melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran,” ucapnya.
Menurut Whisnu, korban mendapat informasi terkait trading binary option FBS melalui aplikasi media sosial Facebook dari tersangka inisial WKA.
WKA saat itu mengunggah promosi platform FBS dan menawarkan korban dengan janji trading komoditi bersistem zero spread.
Polisi kini sudah menangkap dan menahan WKA dan masih mendalami kasus itu.
Baca juga: Bareskrim Gerebek Ruko FBS di Bandung, Diduga Penipuan Trading Binary Option
Tim penyidik Bareskrim sebelumnya juga sudah melakukan penggerebekan terhadap ruko yang diduga milik WKA di daerah Bandung pada Rabu (9/2/2022).
Adapun laporan kasus ini terdaftar dengan nomor polisi: LP/A/0060/II/2022/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Tersangka pun terancam pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Tersangka WKA dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana transfer dana dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Selain itu, Pasal 45A ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 106 Undang-undang Republik Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 80 (1) Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap aplikasi trading Perdagangan Berjangka Komoditi tidak berizin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.