JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, ibu yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala diperbolehkan menyusui bayinya.
"Untuk bayi yang lahir dari ibu yang positif, namun ibunya gejala ringan atau tanpa gejala dan bayinya bugar ya bayinya aktif, kondisi ini tidak ada larangan untuk memberikan ASI kepada bayi yang dalam kondisi tersebut," kata Piprim dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Menkes Sarankan Ibu Menyusui Positif Covid-19 Tetap Berikan ASI
Piprim juga mengatakan, para orang tua tidak boleh panik apabila mengetahui anak mereka terkonfirmasi positif Covid-19.
Ia meminta orang tua tetap tenang dan segera berkonsultasi dengan dokter dan terus melakukan pemantauan kegawatdaruratan terhadap anak.
"Jangan panik karena kepanikan itu menutup akal, jadi kita enggak bisa mikir apa-apa sebaiknya melakukan layanan telekonsultasi, pantauan tanda-tanda kegawatan, atau tanda bahaya yang bisa dialami anak," ujarnya.
Baca juga: Memotret Ibu Menyusui Diam-diam di Negara Ini Bisa Dihukum 2 Tahun Penjara
Meski demikian, Piprim meminta orang tua tidak ragu untuk membawa anak ke rumah sakit apabila mengalami gejala sesak napas.
"Jangan ragu-ragu untuk membawa ke rumah sakit ya jangan sampai ditahan-tahan, anaknya sudah sudah sesak napasnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Piprim meminta orang tua tidak sembarangan memberikan obat saat anak terinfeksi Covid-19. Obat Covid-19, kata dia, hanya diberikan oleh dokter.
"Dan hanya diberikan pada yang bergejala sedang dan berat atau kalaupun gejala ringan disertai dengan komorbid," kata Piprim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.