Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA Sebut ASI Belum Jadi Budaya Ibu Menyusui, Terutama yang Bekerja

Kompas.com - 29/04/2021, 17:36 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pemberian air susu ibu (ASI) belum menjadi budaya bagi ibu menyusui.

Terutama bagi ibu menyusui yang bekerja, pemberian ASI menjadi terkendala karena tempat kerja yang tidak mendukung.

Padahal, kata dia, ASI merupakan faktor yang sangat penting untuk memastikan hak anak untuk tumbuh berkembang dengan baik terpenuhi.

"Namun pemberian ASI belum sepenuhnya menjadi budaya bagi para ibu menyusui, salah satunya karena dukungan tempat ibu bekerja yang belum mencukupi," kata Bintang dalam Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Ruang Menyusui dan Daycare di Kementerian/Lembaga, dikutip dari situs Kementerian PPPA, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Menteri PPPA Ungkap Pentingnya ASI Eksklusif untuk Cegah Stunting

Oleh karena itu, Bintang pun menyoroti pentingnya dukungan tempat kerja bagi para ibu yang harus memberikan ASI bagi anak-anaknya.

Ia pun mengimbau instansi pemerintahan menyediakan ruangan menyusui dan daycare ramah anak guna menjamin hak-hak anak dan ibu yang bekerja tetap terpenuhi dengan baik.

"Dalam pembangunan sumber daya manusia untuk mencapai Indonesia yang lebih baik, upaya yang patut dilakukan pemerintah adalah memastikan hak anak-anak kita sebagai generasi penerus dapat dipenuhi," kata dia.

Menurut dia, fasilitas kesehatan berupa ruangan menyusui dan daycare ramah anak diharapkan dapat memberikan manfaat kepada anak guna mendapatkan gizi terbaik melalui.

Baca juga: Kemen PPPA: Ruang Menyusui dan Daycare di Kantor Bisa Selamatkan 1-2 Juta Jiwa

Kemudian, juga memastikan para ibu yang bekerja memperoleh rasa aman dan nyaman saat bertugas.

"Sehingga itu bisa membawa pengaruh positif terhadap kinerja dan produktivitas pekerja, khususnya pegawai perempuan di lingkungan kantor," kata dia.

Bintang menjelaskan, penyediaan ruangan menyusui telah dijamin dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

Baca juga: Menteri PPPA Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana bagi Perempuan dan Anak

Bahkan untuk memastikan tumbuh kembang anak berjalan optimal, pemerintah juga telah mengatur hak anak atas pengasuhan melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian Taman Penitipan Anak dan Kelompok Bermain, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

Ia pun berharap komitmen dari instansi pemerintahan untuk mendukung para ibu menyusui dan anak dengan menyediakan fasilitas yang memperhatikan kebutuhan terbaik bagi keduanya.

"Termasuk memberikan edukasi tentang laktasi, menyediakan konselor untuk ibu menyusui, dan menyebarluaskan bahan edukasi untuk meningkatkan kesadaran di seluruh lingkungan kerja,” ucap dia.

Baca juga: Menteri PPPA Sebut Perempuan di Daerah Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi Nasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com