JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pemberian air susu ibu (ASI) belum menjadi budaya bagi ibu menyusui.
Terutama bagi ibu menyusui yang bekerja, pemberian ASI menjadi terkendala karena tempat kerja yang tidak mendukung.
Padahal, kata dia, ASI merupakan faktor yang sangat penting untuk memastikan hak anak untuk tumbuh berkembang dengan baik terpenuhi.
"Namun pemberian ASI belum sepenuhnya menjadi budaya bagi para ibu menyusui, salah satunya karena dukungan tempat ibu bekerja yang belum mencukupi," kata Bintang dalam Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Ruang Menyusui dan Daycare di Kementerian/Lembaga, dikutip dari situs Kementerian PPPA, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Menteri PPPA Ungkap Pentingnya ASI Eksklusif untuk Cegah Stunting
Oleh karena itu, Bintang pun menyoroti pentingnya dukungan tempat kerja bagi para ibu yang harus memberikan ASI bagi anak-anaknya.
Ia pun mengimbau instansi pemerintahan menyediakan ruangan menyusui dan daycare ramah anak guna menjamin hak-hak anak dan ibu yang bekerja tetap terpenuhi dengan baik.
"Dalam pembangunan sumber daya manusia untuk mencapai Indonesia yang lebih baik, upaya yang patut dilakukan pemerintah adalah memastikan hak anak-anak kita sebagai generasi penerus dapat dipenuhi," kata dia.
Menurut dia, fasilitas kesehatan berupa ruangan menyusui dan daycare ramah anak diharapkan dapat memberikan manfaat kepada anak guna mendapatkan gizi terbaik melalui.
Baca juga: Kemen PPPA: Ruang Menyusui dan Daycare di Kantor Bisa Selamatkan 1-2 Juta Jiwa
Kemudian, juga memastikan para ibu yang bekerja memperoleh rasa aman dan nyaman saat bertugas.
"Sehingga itu bisa membawa pengaruh positif terhadap kinerja dan produktivitas pekerja, khususnya pegawai perempuan di lingkungan kantor," kata dia.
Bintang menjelaskan, penyediaan ruangan menyusui telah dijamin dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Baca juga: Menteri PPPA Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana bagi Perempuan dan Anak
Bahkan untuk memastikan tumbuh kembang anak berjalan optimal, pemerintah juga telah mengatur hak anak atas pengasuhan melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian Taman Penitipan Anak dan Kelompok Bermain, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
Ia pun berharap komitmen dari instansi pemerintahan untuk mendukung para ibu menyusui dan anak dengan menyediakan fasilitas yang memperhatikan kebutuhan terbaik bagi keduanya.
"Termasuk memberikan edukasi tentang laktasi, menyediakan konselor untuk ibu menyusui, dan menyebarluaskan bahan edukasi untuk meningkatkan kesadaran di seluruh lingkungan kerja,” ucap dia.
Baca juga: Menteri PPPA Sebut Perempuan di Daerah Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi Nasional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.