Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Pastikan Minyak Goreng Sesuai HET Terdistribusi ke Seluruh Wilayah Pekan Ini

Kompas.com - 08/02/2022, 19:53 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan menjanjikan minyak goreng dengan harga sesuai ketentuan pemerintah akan terdistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia pekan ini.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam konferensi pers virtual yang diadakan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Selasa (8/2/2022).

Menurut Oke, ketimpangan harga minyak goreng di sejumlah daerah akibat belum selesainya proses distribusi minyak goreng dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.

“Saat ini mulai berlangsung distribusinya, dan saya pastikan minggu ini dari Aceh hingga Papua sudah mulai mendapat pasokan minyak goreng,” tutur dia.

Baca juga: Temuan Ombudsman soal Minyak Goreng: Ditimbun, Dibuat Langka, dan Panic Buying

Adapun Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022 telah mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Dalam Permendag itu disebutkan harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter serta minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Oke lantas meminta masyarakat tidak panik dan menunggu proses distribusi yang sedang dilakukan pemerintah.

“Masyarakat diimbau tidak perlu panik dalam membeli. Pemerintah tetap akan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga sesuai HET,” ucapnya.

Di sisi lain, Oke mengungkapkan saat ini pemerintah sedang menyiapkan kebijakan untuk menjaga harga minyak goreng tetap stabil ditengah kenaikan harga minyak sawit mentah atau CPO internasional.

“Agar harga minyak goreng domestik dapat lepas dari ketergantungan harga CPO internasional,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya Anggota ORI Yeka Hendra Fatika menuturkan sejumlah hasil temuan di masyarakat yang diduga menjadi penyebab langkanya stok dan tingginya harga minyak goreng.

Yeka menyebut ada oknum yang melakukan penimbunan, dan pengalihan penjualan minyak goreng.

Baca juga: Minyak Goreng Langka, Warga: Diperhatikan Lagi Stoknya, Jangan Sampai Masyarakat Panic Buying

Pengalihan penjualan dilakukan agar minyak goreng bisa dijual dengan harga tinggi diatas ketentuan HET.

Kemudian temuan berikutnya adalah perilaku masyarakat yang melakukan panic buying karena ketidakjelasan informasi tentang stok minyak goreng.

Situasi itu dipicu penimbunan minyak yang menyebabkan stok minyak goreng langka sampai ke pasaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com