Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di KPK, Ketua DPRD DKI Sebut Penyelenggaraan Formula E Saat Pandemi Dipaksakan

Kompas.com - 08/02/2022, 18:17 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menilai, penyelenggaran Formula E terlalu dipaksakan jika digelar saat pandemi Covid-19.

Hal itu, disampaikan Prasetyo usai memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tahun 2020 kan ada terjadi masalah besar yaitu pandemi Covid-19, tapi dengan situasi kita sedang kekurangan pendapatan, ini memaksakan bahwa Formula E ini harus berjalan sampai hari ini," ujar Prasetyo di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Ketua DPRD DKI: Anggaran Formula E Rp 180 Miliar Ijon dari Bank DKI dan Tanpa Konfirmasi

Usai menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Prasetyo mengaku telah menjelaskan ke KPK bahwa ada anggaran penyelenggaraan Formula E dikeluarkan sebelum aturan terkait anggaran selesai dilakukan.

"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah diijon kepada Bank DKI, senilai Rp 180 miliar," papar Prasetyo.

"Dalam perundang-undangan setelah menjadi Perda, APBD, baru itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konfirmasi kita, dia langsung berbuat sendiri," ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, mekanisme itu melanggar aturan. Seharusnya, ujar dia, penggunaan anggaran itu dilakukan setelah adanya aturan yang telah diundangkan.

Politisi PDI-P ini pun mengaku tidak mengetahui commitment fee penyelenggaraan ajang balap mobil listrik yang akan diselenggarakan di Ancol tersebut.

"Karena saya juga tidak diberi tahu oleh Pak Gubernur (Anies) dan dia membuat commitment fee, yang pertama itu," tutur dia.

Sebelum Ketua DPRD DKI itu, KPK juga telah meminta keterangan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo dan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Baca juga: Wagub Yakin Ketua DPRD DKI Beri Keterangan Soal Formula E ke KPK Sesuai Fakta


Diketahui KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sejak Kamis (4/11/2021). Dalam perkara ini, KPK telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.

Sepekan kemudian, Selasa (9/11/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK. Dokumen itu terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com