JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan, sebanyak 30 persen perempuan menganggap wajar bila mereka dipukul suami lantaran lalai melakukan pekerjaan rumah tangga.
Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu menjelaskan, kondisi ini menjadi salah satu tantangan dalam menyelesaikan permasalahan kekerasan terhadap perempuan, terutama terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Hasil survei menunjukkan, 30 persen perempuan bilang, kalau saya dipukul karena terlambat mengasih makan anak, bersih-bersih rumah, itu dianggap wajar oleh perempuan itu sendiri. Konsep itu sebenarnya yang menjadi tantangan kita," kata Pribudiarta dalam Media Talks yang dilakukan secara daring, Selasa (8/2/2022).
Berdasarkan data Kementerian PPPA, terjadi peningkatan laporan kasus dan korban kekerasan terhadap perempuan dalam tiga tahun terakhir.
Baca juga: Kemenag: KDRT Tidak Bisa Dibenarkan, Apalagi Disembunyikan dengan Dalih Keluhuran Istri
Pada tahun 2021, jumlah korban kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan melalui platform Simfoni PPPA mencapai 10.368 kasus.
Jumlah tersebut meningkat 18,32 persen dibandingkan tahun 2020 yang sebanyak 8,763 persen.
Sementara pada tahun 2019, jumlah korban kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan melalui Simfoni PPPA mencapai 8.947 kasus.
Untuk jumlah kasus, Kementerian PPPA mencatat, ada 10.247 kasus yang dilaporkan pada tahun 2021.
Jumlah tersebut meningkat 17,97 persen bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebanyak 8.686 kasus.
Pada tahun 2019, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan melalui Simfoni mencapai 8.854.
Baca juga: KDRT Tak Seharusnya Ditutupi, Kementerian PPPA: Jangan Takut Melapor
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.