Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: DPR/DPRD Harus Kawal Bantuan Hukum bagi Warga Miskin

Kompas.com - 08/02/2022, 15:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin pada 2022. Menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, DPR atau DPRD harus mengawal pengelolaan program itu supaya sasarannya tercapai.

"Saya kira DPR atau DPRD bisa mengontrol penggunaan dana bantuan hukum itu tepat sasaran atau tidak," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Menurut Abdul, sosialisasi program dana bantuan hukum kepada masyarakat tidak miskin dan tidak mampu seharusnya kebih digencarkan agar penggunaan dana itu efektif dan tepat sasaran.

Abdul mengatakan, pemanfaatan anggaran program bantuan hukum bagi warga miskin
dilakukan melalui pengadilan serta diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH). LBH yang mendapat kucuran dana program bantuan hukum bagi warga miskin hanya yang resmi terdaftar di Kemenkumham.

Baca juga: Yasonna Terbitkan Permenkumham Setelah PP Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut MA

"Itu agar mencapai sasaran dan tidak dihabiskan oleh program-program yang tidak bermanfaat oleh ASN Kemenkumham atau instansi terkait lainnya," ujar Abdul yang pernah menjadi panitia verifikasi LBH se-Indonesia yg akan menerima bantuan hukum.

Abdul menambahkan, program bantuan hukum dari pemerintah untuk warga miskin adalah perintah yang tercantum dalam pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum.

Dalam beleid itu disebutkan pemerintah atau negara menyediakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program bantuan hukum secara cuma-cuma. Bantuan itu kemudian disalurkan melalui berbagai kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham dan bekerja sama dengan pengadilan.

"Karena itu setiap tahun ada anggaran bantuan hukum di setiap pengadilan yang penggunaannya dikoordinasikan dengan Kemenkumham dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)," ucap Abdul.

Baca juga: Menkumham Harap Travel Bubble Indonesia-Singapura Percepat Kebangkitan Pariwisata

Menurut Yasonna, bantuan hukum itu nantinya disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan sambutan dalam acara upacara Hari Bhakti Imigrasi ke-71, Selasa (26/1/2021). Dokumentasi/Humas Kemenkumham Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan sambutan dalam acara upacara Hari Bhakti Imigrasi ke-71, Selasa (26/1/2021).

Yasonna menjelaskan, 619 OBH itu berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi, ujar dia, diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non-litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

Yasonna menyampaikan, tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.

Kendati demikian, jika dalam pelaksanaan pelayanan bantuan hukum ke depan ditemukan pelanggaran standar layanan bantuan hukum oleh OBH, Kemenkumham akan memberikan tindakan tegas. Yasonna berujar, tindakan tegas itu dapat berupa pengurangan anggaran dan pencabutan akreditasi.

Baca juga: Napi Lapas Cipinang Mengaku Harus Sewa Kardus sebagai Alas Tidur, Kemenkumham: Tak Ada Pungutan Apa Pun

Sementara itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan, yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan. Masyarakat juga diminta menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

Mekanisme dan syarat lebih rinci serta daftar LBH pemberi bantuan hukum dapat dilihat pada situs bphn.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com