Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak di Bawah 12 Tahun Perlu Dibatasi Kegiatannya, IAKMI: Mereka Kelompok Rentan

Kompas.com - 08/02/2022, 14:37 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, kegiatan anak di bawah 12 tahun selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sebaiknya dibatasi.

Bahkan, menurut Hermawan, pembelajaran tatap muka (PTM) yang diberikan diskresi 50 persen, mestinya diganti dengan kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Saya berharap begitu (aktivitas anak dibatasi), bahkan PTM itu harus ditiadakan dari 100 persen jadi 50 persen, hemat saya ditiadakan sementara dalam rentang waktu 1 bulan sehingga kita ada evaluasi menyeluruh," kata Hermawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 di Jabodetabek, Syaratnya...

Hermawan mengatakan, anak, khususnya yang berusia di bawah 12 tahun, merupakan kelompok rentan selama pandemi Covid-19 sehingga perlindungan perlu dilakukan.

Selain itu, ia mengatakan, aktivitas berlibur atau kegiatan pariwisata mestinya ditutup selama PPKM Level 3.

"Hal-hal yang sifatnya pembelajaran ditiadakan, demikian juga pariwisata, hal-hal yang ini tidak seharusnya dibuka saat PPKM Level 3. Kalau kasus Covid-19 naik terus maka hal-hal non esensial dibatasi, zero toleran, karena tujuan kita melandaikan kasus dan kurva," ujarnya.

Lebih lanjut, Hermawan mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 akibat penularan varian Omicron tidak bisa dianggap remeh.

Sebab, jika lonjakan kasus Covid-19 melebihi peningkatan kasus Covid-19 varian Delta, akan berdampak pada tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit

"Memang terkesan diremehkan karena bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rendah tetapi meremehkan omicron akan berdampak fatal karena semaki tinggi kasus konfirmasi akan semakin tinggi perawatan," ucap dia.

Baca juga: Wisatawan Candi Borobudur Batal Berkunjung Saat Anak di Bawah 12 Belum Boleh Masuk

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan menaikkan status PPKM sejumlah daerah menjadi level 3.

Beberapa daerah itu mulai dari DKI Jakarta dan sekitarnya, Bandung, DI Yogyakarta, hingga Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kenaikan level tersebut bukan disebabkan oleh tingginya kasus virus corona, melainkan karena rendahnya penelusuran kontak erat pasien Covid-19.

"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," ucap Luhut.

"Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," tuturnya.

Baca juga: Belum Divaksin, Ini Langkah Melindungi Anak di Bawah 12 Tahun dari Covid-19

Dengan status PPKM level 3, kata Luhut, nantinya pemerintah akan menerapkan sejumlah pengetatan.

Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri). Namun, minimal 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua.

Kemudian, kegiatan di supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Sedangkan kegiatan di pasar dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com