JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari pegiat media sosial (medsos) Adam Deni.
Adapun Adam Deni menjadi tersangka atas dugaan kasus mengunggah sebuah dokumen tanpa izin ke media sosial dan ditahan di Rutan Bareskrim sejak Rabu (2/2/2022).
"Ya betul sudah diterima (surat penangguhan penahanan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Adam Deni Anggap Fans SID Barbar, Outsiders Akan Gelar Aksi Damai pada 10 Februari 2022
Kendati demikian, Dedi belum memberikam informasi detail soal isi dan alasan surat penangguhan penahanan tersebut.
Tapi, ia memastikan tim penyidik akan memproses surat itu.
"Nanti penyidik akan memproses dulu," ujarnya.
Sebagai informasi, Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.
Ia ditangkap atas laporan bernomor polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.
Baca juga: Polri Sebut Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan Adam Deni
Sejumlah barang bukti turut diamankan atas penangkapan Adam Deni yakni satu gawai iPhone warna hitam, satu gawai iPhone 13 Pro berwarna biru, dan satu gawai Samsung S9.
Sebelum penangkapan, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Dalam laporan tersebut Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tim kuasa hukim Adam Deni pun telah resmi mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022).
"Sudah, kita ajukan ke pimpinan. Tetapi, karena beliau keluar kantor, kita titipkan ke sekretariat," ungkap kuasa hukum Adam Deni, Susandi, di Bareskrim Polri, Kamis.
Baca juga: Sehari Ditahan di Rutan Bareskrim, Adam Deni Keluhkan Sakit Maag
Ia mengatakan, ibunda Adam Deni yang akan menjadi penjamin terkait penangguhan penahanan itu.
Susandi menyatakan pertimbangannya mengajukan penangguhan penahanan karena kasus Covid-19 yang kini meningkat.
"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat, juga kami mohon kepada penyidik supaya dapat dilakukan permohonan," ujar Susandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.