Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19 di Tempat Ibadah, Menag Larang Kotak Amal dan Kantong Kolekte Diedarkan

Kompas.com - 07/02/2022, 14:00 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta pengurus dan pengelola tempat ibadah untuk tidak mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia kepada jemaah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022.

"Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Kompas.com, Senin (7/2/2022).

SE ini diterbitkan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah. SE diteken oleh Menag Yaqut pada 4 Februari 2022.

Baca juga: Menyoal Vaksin Booster Ilegal di Surabaya, Sasar Tempat Ibadah hingga Kafe, Beredar sejak Tahun Lalu

Ruang lingkup pengaturan SE Menag Nomor 4/2020 adalah PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali, Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Selain melarang pengedaran kotak amal hingga kantong kolekte, lewat SE tersebut, Menag meminta pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan cadangan masker medis.

Kemudian, melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan keagamaan dan mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter.

Berikutnya, melaksanakan kegiatan keagamaan paling lama satu jam dan memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan keagamaan.

Baca juga: Luhut ke Kelompok Antivaksin: Anda Tanggung Jawab kalau Ada yang Meninggal karena Tak Divaksin

Sementara itu, ketentuan pelaksanaan kegiatan ibadah di wilayah dengan kriteria PPKM level 3 yaitu, jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dan 50 orang jemaah dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, wilayah dengan kriteria PPKM level 2 yaitu, jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dan 75 orang jemaah dengan protokol kesehatan ketat.

Dan wilayah dengan kriteria PPKM level 1 yaitu, jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com