Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Reza Indragiri Amriel
Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada

Pemetaan Masjid, Manfaat atau Mudarat?

Kompas.com - 07/02/2022, 09:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA dasarnya keseriusan Polri memberantas terorisme tentu patut didukung. Melawan terorisme sudah menjadi keharusan bagi seluruh individu dan lembaga.

Pun jika dikemas sebagai operasi intelijen, kita mau bilang apa? Selama tidak diketahui masyarakat, pemetaan masjid "tidak menjadi masalah".

Tidak ada yang dapat dipersoalkan karena toh operasi semacam itu berlangsung secara tertutup.

Menjadi masalah justru ketika program yang seharusnya rahasia itu justru diekspos ke publik. Geger jadinya.

Program pemetaan masjid yang dilakukan oleh Polri dan BPET MUI mengingatkan saya pada The NYPD Muslim Surveillance Program.

Program pemantauan oleh New York Police Department (NYPD) itu akhirnya digugat. NYPD diwajibkan membayar sekitar 80.000 dolar AS sebagai ganti rugi (settlement) kepada masjid dan masyarakat yang dirugikan oleh program tersebut.

Lazimnya, settlement merupakan ganti rugi atas police misconduct. Police misconduct dimaknai sebagai aksi pelanggaran hukum maupun etika atau pun pelanggaran terhadap hak konstitusional warga oleh otoritas kepolisian.

Jadi jelas, pemantauan khusus terhadap masjid--seperti yang NYPD lakukan--merupakan bentuk pelanggaran oleh institusi kepolisian.

Pada titik itulah terjadi kerawanan bahwa program pemetaan masjid disejajarkan khalayak luas dengan vigilantisme, yakni upaya mengatasi terorisme justru ironisnya dilakukan dengan cara yang juga bertentangan dengan hukum.

Paling sedikit ada lima problem yang potensial muncul dari program pemetaan masjid oleh Polri dan BPET MUI tersebut.

Pertama, dari segi jumlah. Tahun lalu saja terdapat sekitar 600.000 masjid yang terdaftar di Indonesia (Sistem Informasi Masjid, Maret 2021).

Dewan Masjid Indonesia bahkan mempunyai data lebih fantastis. Sampai tahun 2020, jumlah masjid di Indonesia mencapai 800.000-900.000 masjid.

Dari sisi kuantitas, pemetaan terhadap suatu objek yang tidak kasat mata (paham, ideologi, interpretasi agama, isme) di ratusan ribu masjid tentu sangat sulit dilakukan.

Apalagi jika jumlah masjid maupun mushala yang tidak terdaftar disertakan pula dalam hitung-hitungan.

Kedua, masalah metodologi. Dibutuhkan parameter sekaligus indikator yang akurat dan lengkap sebagai dasar klasifikasi terhadap masjid mana saja yang menjadi tempat berkecambahnya terorisme.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com