Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Laki-laki Tak Lolos CPNS Gara-gara Pembesaran Payudara, Menpan-RB: Keputusan Mengada-ada!

Kompas.com - 06/02/2022, 14:27 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tak lolos seleksi di suatu kementerian karena fisiknya dinilai tidak sesuai.

Menurut Tjahjo, tidak lolosnya CPNS bernama Dwiki Andoyo yang menjadi viral di media sosial itu adalah keputusan yang mengada-ada.

"Menurut saya keputusan yang mengada-ada sampai postur tubuh jadi penilaian lolos atau tidaknya seleksi," ujar Tjahjo kepada Kompas.com, Minggu (6/2/2022).

Baca juga: Viral Cerita Peserta CPNS Laki-laki Tak Lolos Seleksi karena Kaki Bentuk X dan Berpayudara Besar

Tjanjo menyatakan sistem penerimaan CNPS telah dibangun sedemikian rupa agar ketat dan transparan. Namun, menurutnya, selalu ada saja pihak yang "bermain" dalam seleksi penerimaan CPNS tersebut.

"Setiap penerimaan CPNS walau sistemnya sudah ketat selalu ada calo CPNS dan selalu ada permainan dalam penerimaan seleksi CPNS," ucap dia.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini mengatakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.

"BKN akan memberikan clearence," kata Tjahjo.

Baca juga: Penjelasan BKN soal Twit Viral Peserta CPNS 2021 Tidak Lolos SKB karena Pembesaran Payudara dan Kaki Bentuk X

Cerita seorang peserta CPNS, Dwiki Andoyo, tak lolos seleksi di suatu kementerian karena fisiknya dinilai tidak sesuai viral di media sosial.

Berdasarkan jawaban sanggah yang Dwiki terima, ia dinyatakan tak lolos karena kaki berbentuk "X" 10 cm dan pembesaran payudara pada laki-laki.

Ia mengirimkan sanggahan yang disediakan instansi tersebut karena bertanya-tanya mengapa ia tak lolos seleksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com