Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Warga Negara dalam Pasal 28 UUD 1945

Kompas.com - 06/02/2022, 00:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Hak adalah kuasa untuk menerima dan melakukan suatu hal yang seharusnya diterima atau dilakukan.

Sebagai warga negara, secara otomatis kita lahir dan hidup dengan jaminan hak.

Hak kita sebagai warga negara diatur dalam Undang-undang Dasar 1945, salah satunya pada pasal 28.

Pasal 28A hingga 28J termaktub di Bab XA tentang Hak Asasi Manusia.

Berikut hak warga negara yang terkandung dalam Pasal 28 UUD 1945:

  • 28 A: Hak untuk hidup.
  • 28 B: Hak berkeluarga dan memiliki keturunan.
  • 28 C: Hak mengembangkan diri dan mendapatkan pendidikan.
  • 28 D: Hak atas perlindungan hukum.
  • 28 E: Hak memeluk agama.
  • 28 F: Hak untuk mendapatkan informasi.
  • 28 G: Hak atas perlindungan diri dan keluarga.
  • 28 H: Hak hidup sejahtera dan bertempat tinggal.
  • 28 I: Hak untuk tidak disiksa dan kemerdekaan berpikir.
  • 28 J: Wajib menghormati hak asasi manusia lain.

Lima hak warga negara yang terdapat dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945:

Hak untuk Hidup

Tidak ada satu orang pun yang berhak atas nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain.

Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apapun, maka ditanggungkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Hak Berkeluarga dan Memiliki Keturunan

Dalam rangka melangsungkan eksistensi dari generasi ke generasi, setiap warga negara berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya.

Indonesia sebagai negara hukum, hal tersebut diwujudkan melalui perkawinan yang sah.

Jika perkawinannya tidak sah, maka keberadaan keluarga tersebut tidak sah di mata hukum, sehingga hak-hak yang seharusnya melekat dalam keluarga tersebut tidak dijamin oleh negara.

Hak Mengembangkan Diri

Dalam upayanya mengembangkan diri, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.

Pendidikan dan ilmu pengetahuan dalam jangka panjangnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup dan lebih lanjut untuk kesejahteraan umat manusia.

Oleh karenanya, pemerintah mengadakan program wajib belajar 12 tahun. Pelatihan keterampilan juga terus digalakkan pemerintah melalui dinas sosial untuk mengembangkan bakat yang dimiliki.

Hak Jaminan dan Perlindungan Hukum

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa membeda-bedakan ras, agama, dan suku.

Segala bentuk penahanan dan penangkapan harus melalui prosedur yang benar. Dalam hal ini, aparat tidak dapat bertindak sewenang-wenang.

Asas praduga tak bersalah menjelaskan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai hakim benar-benar memutuskan bersalah.

Hak Memeluk Agama dan Beribadah

Setiap warga negara berhak memilih agama sesuai dengan yang diyakininya dan tidak berpindah-pindah agama.

Setiap warga negara memiliki kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai apa yang diyakininya.

Referensi

  • Tim Grasindo. 2017. UUD 1945 & Amandemennya. Jakarta: PT Grasindo
  • Sudi, Moch. 2016. Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Bandung: CV. Rasi Terbit
 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Para Capres-Cawapres Sebaiknya Berkunjung ke IKN Nusantara

Para Capres-Cawapres Sebaiknya Berkunjung ke IKN Nusantara

Nasional
Jokowi Minta Ketersediaan Dokter Spesialis dan Subspesialis di RSUP Ben Mboi Segera Dipenuhi

Jokowi Minta Ketersediaan Dokter Spesialis dan Subspesialis di RSUP Ben Mboi Segera Dipenuhi

Nasional
Jokowi Resmikan SPAM Kali Dendeng di Kupang, Anggaran Pembangunannya Rp 173 Miliar

Jokowi Resmikan SPAM Kali Dendeng di Kupang, Anggaran Pembangunannya Rp 173 Miliar

Nasional
Presiden Jokowi Resmikan RSUP Dr. Ben Mboi Kupang, Jadi RS Terbesar di Indonesia Timur

Presiden Jokowi Resmikan RSUP Dr. Ben Mboi Kupang, Jadi RS Terbesar di Indonesia Timur

Nasional
Hari Ketiga di NTT, Jokowi Cek Harga Pangan Kota Kupang

Hari Ketiga di NTT, Jokowi Cek Harga Pangan Kota Kupang

Nasional
Minta Kepala BNN Baru Utamakan Pencegahan, Pimpinan Komisi III: Kalau Narkoba Sudah Dikonsumsi, Terlambat

Minta Kepala BNN Baru Utamakan Pencegahan, Pimpinan Komisi III: Kalau Narkoba Sudah Dikonsumsi, Terlambat

Nasional
Siang Ini, KPU Rapat Bareng Timses untuk Tetapkan Format Debat Pilpres

Siang Ini, KPU Rapat Bareng Timses untuk Tetapkan Format Debat Pilpres

Nasional
Dewas Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Naik Sidang Pekan Depan

Dewas Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Naik Sidang Pekan Depan

Nasional
Bungkam, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Kedua di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Bungkam, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Kedua di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Nasional
Orasi di Aceh, Cak Imin Minta Para Jomlo Bantu Perubahan

Orasi di Aceh, Cak Imin Minta Para Jomlo Bantu Perubahan

Nasional
Gerindra Bicara 15 Tahun Penantian Prabowo Jadi Presiden, Yakin 2024 Tercapai

Gerindra Bicara 15 Tahun Penantian Prabowo Jadi Presiden, Yakin 2024 Tercapai

Nasional
Hari Ketiga di NTT, Jokowi Akan Resmikan Rumah Sakit, SPAM, dan Katedral

Hari Ketiga di NTT, Jokowi Akan Resmikan Rumah Sakit, SPAM, dan Katedral

Nasional
Wacana Menghapus Pemilihan Langsung Gubernur DKI di Dalam Draf RUU DKJ

Wacana Menghapus Pemilihan Langsung Gubernur DKI di Dalam Draf RUU DKJ

Nasional
Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Nasional
Dapat Keluhan soal Lingkungan Rusak dan Diskriminasi Warga Adat, Ganjar: Ini Dilema...

Dapat Keluhan soal Lingkungan Rusak dan Diskriminasi Warga Adat, Ganjar: Ini Dilema...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com