Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Vaksinasi Booster, Tak Perlu Tunggu Target 70 Persen

Kompas.com - 31/01/2022, 05:25 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/II/252/2022 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, 27 Januari 2022.

Baca juga: Vaksinasi Booster 18 Tahun ke Atas Boleh Digelar di Seluruh Daerah

Salah ketentuan yang berubah adalah kini vaksinasi booster bisa dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia tanpa harus menunggu daerah tersebut mencapai target vaksin 70 persen penduduk.

Sebelumnya, salah satu syarat kabupaten/kota dapat menggelar vaksinasi booster yakni 70 persen penduduknya sudah divaksin dosis pertama.

"Pelaksanaan vaksinasi program dosis lanjutan (booster) dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen," demikian bunyi petikan SE.

Sementara, syarat lainnya tidak berubah, yakni:

  • Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;
  • Berusia 18 tahun ke atas; dan
  • Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Baca juga: Eijkman Jelaskan Efektivitas Vaksin Booster Lawan Varian Omicron

Dalam SE tersebut juga dikatakan, pemberian vaksin booster dilakukan melalui dua mekanisme, yakni homolog dan heterolog.

Homolog ialah pemberian booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Sedangkan heterolog yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Adapun regimen dosis booster yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022 terdiri dari:

a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:

  • Vaksin AstraZeneca, separuh dosis atau 0,25 ml;
  • Vaksin Pfizer, separuh dosis atau 0,15 ml.

b. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan:

  • Vaksin Moderna, separuh dosis atau 0,25 ml;
  • Vaksin Pfizer, separuh dosis atau 0,15 ml;
  • Vaksin AstraZeneca, dosis penuh atau 0,5 ml.

Baca juga: Kemenkes Minta Masyarakat Tak Khawatir meski Belum Dapat Vaksinasi Booster

Sesuai dengan ketentuan vaksin AstraZeneca, dapat digunakan dengan interval 8 -12 minggu. Namun, untuk mempercepat capaian vaksin dosis primer, maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.

"Untuk Triwulan I tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak," demikian bunyi SE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com