Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan ke Negara, Anggota DPR: Mesti Dikaji Hati-hati

Kompas.com - 28/01/2022, 16:39 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara bagi pelaku tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta perlu dikaji kembali dengan hati-hati.

"Dalam pandangan PPP, rencana kebijakan JA (Jaksa Agung) di atas mesti dikaji dengan hati-hati. Tidak semata-mata terkait dengan soal jumlahnya saja," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Wakil Ketua Umum PPP itu menilai, yang perlu disoroti tak hanya soal nominal atau jumlah kerugian negara yaitu Rp 50 juta.

Baca juga: Pusako: Jika Koruptor Rp 50 Juta Dibiarkan, maka Akan Timbul Budaya Korupsi Baru

Namun, menurutnya ada dua hal yang justru perlu dikedepankan menyikapi kebijakan tersebut.

Pertama, kata dia, dugaan korupsi yang bersangkutan mesti dilihat benar apakah merupakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan mengandung unsur kesengajaan.

"Rencana dan niat atau merupakan maladministrasi, yakni lebih karana tidak dipenuhinya aspek administrasi yang benar, namun tidak ada rencana atau niat korupsi," jelasnya.

Sebaliknya, jika ada kerugian negara yang disebabkan karena aspek maladministrasi, maka PPP sepakat dengan rencana kebijakan Jaksa Agung.

"Jadi tidak ada 'mens-rea'. PPP setuju agar pengembalian keuangan negara tanpa pemidanaan penjara," ucapnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR ini mengatakan yang harus dilihat ialah perbuatan merugikan itu dilakukan secara berulang atau tidak.

Arsul mengingatkan jangan sampai rencana kebijakan Jaksa Agung justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi secara berulang dengan nominal di bawah Rp 50 juta.

"Kalau kemudian pelaku itu memanfaatkan kebijakan di bawah 50 juta cukup dikembalikan kerugian negara ya maka ini tidak bisa diterapkan. Jika pelaku itu berperilaku berulang-ulang, meski kecil maka ya harus diproses hukum biasa," pungkasnya.

Diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajarannya agar perkara kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta, cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara tersebut.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Bisa Tak Perlu Diproses Hukum, Ini Kata KPK

"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).

Burhanuddin mengeklaim, mekanisme tersebut dipilih sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Burhanuddin juga mencontohkan bahwa mekanisme pengembalian keuangan negara dapat dilakukan pada kasus pidana terkait dana desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com