JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, berpandangan ada provokator terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama kliennya.
Diketahui Edy dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian karena sempat menyebutkan istilah "tempat jin buang anak" saat sedang membicarakan Ibu Kota Negara (IKN) baru.
"Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidiki pelaku provokator ini. Kami berharap itu. Karena apa? Ini ada provokatornya. Ada kepentingan politik di sini, di kasus Pak Edy ini," kata Herman di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Herman menjelaskan, kliennya tidak pernah menyebutkan ataupun menyindir warga Kalimantan.
Baca juga: Aliansi Borneo Bersatu: Edy Mulyadi Harus Tebus Kesalahan kepada Leluhur Kami
Ia menjelaskan, kliennya hanya menyebutkan soal istilah "jin buang anak". Menurut dia, itu adalah istilah untuk tempat yang jauh.
"Karena dalam konferensi pers Pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan, tidak ada sama sekali, menyinggung suku ras adat itu tidak ada sama sekali," ujarnya.
Maka dari itu, tim kuasa hukum Edy berharap polisi juga bisa mengusut pihak yang menimbulkan kontroversi tersebut.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan penundaan pemanggilan pemeriksaan.
Kemudian, ia juga meminta agar Edy diperlakukan adil.
"Ya kami akan meminta itu, meminta pelaku yang provokator, untuk memberontaknya masyarakat Kalimantan ini siapa, ada provokatornya ini. Kami minta polisi mengungkapkan ini," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.