JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia telah meneken perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Kejaksaan Agug menilai, perjanjian ekstradisi itu akan mempermudah perampasan aset terpidana kasus korupsi yang berada di Singapura.
"Dengan adanya perjanjian ekstradisi (dengan Singapura) akan memberikan kemudahanlah, baik dari terpidana maupun dalam hal penyelesaian aset," kata Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Andi Herman, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (26/1/2022) malam.
Menurut Andi, saat ini pihaknya sedang merekapitulasi daftar pencarian orang (DPO) atau buronan yang ada di Singapura.
Baca juga: Jalan Panjang Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura: Mulai Dibahas 1998, Diteken di Era Jokowi
Sementara terkait pengembalian aset, Andi mengatakan ada aset terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya di Singapura. Kejagung tengah berusaha merampas aset itu.
"Ada beberapa tersangka yang memiliki aset berupa properti di Singapura," ucapnya.
Dia menambahkan, Kejagung juga melakukan koordinasi untuk menangani aset yang terkait kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Meski perjanjian ekstradisi sudah diteken, Andi menerangkan tetap diperlukan koordinasi dengan pemerintah Singapura. Indonesia dan Singapura memiliki perbedaan hukum acara.
"Kita mengikuti hukum acara yang ada di Singapura. Sementara kita pantau juga perkembangannya," ujar dia.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dengan perwakilan pemerintah Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa lalu. Perjanjian itu disebut dapat mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Yasonna menjelaskan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut 18 tahun ke belakang terhitung sejak tanggal perjanjian itu diundangkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.