JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar mengungkapkan, BNPT menindak 364 orang terduga teroris sepanjang 2021. Dari jumlah itu, 16 orang di antaranya terafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI).
"Enam belas lainnya juga terafiliasi dengan ormas yang dilarang pemerintah, yaitu FPI," kata Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (25/1/2022).
Boy menegaskan, pemerintah telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang karena ditemukannya video-video pernyataan pimpinan FPI yang mendukung kegiatan organisasi terlarang serta aktivitas ISIS.
Baca juga: BNPT Sebut Penetapan Munarman sebagai Tersangka Teroris Tak Berkaitan dengan Jabatan di FPI
Boy mengemukakan, FPI memang banyak melakukan kegiatan di bidang kemanusiaan, tetapi pernyataan-pernyataan yang mendukung ISIS tersebut dapat mengubah watak seseorang yang tergabung dalam FPI atau menonton video tersebut.
"Jadi atas dasar pengamatan pencermatan dokumentasi video-video, ucapan-ucapan yang dilakukan oleh pimpinan-pimpinan FPI, pemerintah melihat bahwa FPI banyak mudaratnya ketimbang memberikan manfaat kepada masyarakat," kata Boy.
Boy menambahkan, para terduga teroris yang ditindak juga ada yang terafiliasi dengan sejumlah kelompok yakni Jamaaah Al Islamiyah (178 orang), Jamaah Ansharut Daulah (154 orang), dan Mujahidin Indonesia Timur (16 orang).
Dia menyebutkan, BNPT masih memantau beberapa kelompok radikal yang menjadi perpanjangan tangan jaringan teroris global seperti Jamaah Islamiyah yang terafiliasi dengan Al Qaeda serta Jamaah Ansharut Daulah dan Jamaah Ansharul Khilafah yang terafiliasi dengan ISIS.
Baca juga: Saksi dalam Sidang Munarman: Sebagian Orang yang Saya Transfer ke ISIS Itu Orang FPI
Dari 364 orang yang ditindak itu, 332 di antaranya telah dibawa ke proses penyidikan, 3 orang telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, 13 orang meninggal dunia, dan 16 orang dipulangkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.