Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPT Sebut Penetapan Munarman sebagai Tersangka Teroris Tak Berkaitan dengan Jabatan di FPI

Kompas.com - 25/01/2022, 16:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengatakan, penetapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka kasus dugaan terorisme tidak berkaitan dengan posisinya di FPI.

"Kalau kaitan Munarman, kami melihat dalam kapasitas Munarman sebagai pribadi, jadi bukan sebagai anggota organisasi," kata Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (25/1/2022).

Boy mengatakan, Munarman dijadikan tersangka kasus terorisme karena diduga melakukan kegiatan baiat untuk mendukung kegiatan organisasi teroris.

Boy tidak menampik bahwa kegiatan tersebut juga berkaitan dengan tokoh-tokoh FPI di daerah maupun pihak-pihak lainnya.

"Keterlibatan dalam organisasi, itu adalah tidak lepas dari keberadaan Munarman pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan bersama dengan, katakanlah, tokoh-tokoh organisasi FPI di daerah yang bercampur aduk dengan yang lainnya," ujar Boy.

Baca juga: Kata Saksi soal Baiat ISIS yang Dihadiri Munarman di Makassar: Seret Nama Rizieq hingga Cara Kelabui Polisi

"Untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya dalam tanda petik baiat untuk mendukung kegiatan organisasi yang dikategorikan sebagai organisasi teroris," kata dia melanjutkan.

Menurut Boy, hal itulah yang membuat aparat menilai ada benang merah antara perbuatan Munarman dengan mendukung upaya kegiatan terorisme.

Namun, Boy menegaskan, proses hukum atas kasus terorisme Munarman masih berjalan untuk dibuktikan di persidangan.

"Kita akan tentu lihat di pengadilan berkaitan apa atau sejauh mana keterlibatan Munarman dalam aksi kejahatan terorisme," kata Boy.

Baca juga: BNPT Ungkap Prediksi Ancaman Teror: Kepulangan FTF hingga Lone Wolf

Adapun hal itu disampaikan Boy merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa yang mempertanyakan penetapan Munarman sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.

"Saya kaget itu dia teroris, Munarman, apakah karena dia FPI sesudah terlarang dia dikenakan (kasus) anti-teroris atau memang dia teroris? Ini yang belum jelas buat saya," ujar Desmond.

Dalam perkara yang menjeratnya, Munarman didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Baca juga: BNPT Hapus Ratusan Situs dan Akun Propaganda Berpotensi Radikal

Ia juga diancam dengan Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Jaksa menduga Munarman berbaiat pada ISIS tahun 2014 dan terlibat serangkaian aksi untuk mendukung berdirinya kelompok teroris itu di Indonesia.

Berbagai kegiatan penggalangan dukungan itu diduga dilakukan Munarman di Deli Serdang dan Makassar pada medio 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com