Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPT Sebut Penetapan Munarman sebagai Tersangka Teroris Tak Berkaitan dengan Jabatan di FPI

Kompas.com - 25/01/2022, 16:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengatakan, penetapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka kasus dugaan terorisme tidak berkaitan dengan posisinya di FPI.

"Kalau kaitan Munarman, kami melihat dalam kapasitas Munarman sebagai pribadi, jadi bukan sebagai anggota organisasi," kata Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (25/1/2022).

Boy mengatakan, Munarman dijadikan tersangka kasus terorisme karena diduga melakukan kegiatan baiat untuk mendukung kegiatan organisasi teroris.

Boy tidak menampik bahwa kegiatan tersebut juga berkaitan dengan tokoh-tokoh FPI di daerah maupun pihak-pihak lainnya.

"Keterlibatan dalam organisasi, itu adalah tidak lepas dari keberadaan Munarman pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan bersama dengan, katakanlah, tokoh-tokoh organisasi FPI di daerah yang bercampur aduk dengan yang lainnya," ujar Boy.

Baca juga: Kata Saksi soal Baiat ISIS yang Dihadiri Munarman di Makassar: Seret Nama Rizieq hingga Cara Kelabui Polisi

"Untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya dalam tanda petik baiat untuk mendukung kegiatan organisasi yang dikategorikan sebagai organisasi teroris," kata dia melanjutkan.

Menurut Boy, hal itulah yang membuat aparat menilai ada benang merah antara perbuatan Munarman dengan mendukung upaya kegiatan terorisme.

Namun, Boy menegaskan, proses hukum atas kasus terorisme Munarman masih berjalan untuk dibuktikan di persidangan.

"Kita akan tentu lihat di pengadilan berkaitan apa atau sejauh mana keterlibatan Munarman dalam aksi kejahatan terorisme," kata Boy.

Baca juga: BNPT Ungkap Prediksi Ancaman Teror: Kepulangan FTF hingga Lone Wolf

Adapun hal itu disampaikan Boy merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa yang mempertanyakan penetapan Munarman sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.

"Saya kaget itu dia teroris, Munarman, apakah karena dia FPI sesudah terlarang dia dikenakan (kasus) anti-teroris atau memang dia teroris? Ini yang belum jelas buat saya," ujar Desmond.

Dalam perkara yang menjeratnya, Munarman didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Baca juga: BNPT Hapus Ratusan Situs dan Akun Propaganda Berpotensi Radikal

Ia juga diancam dengan Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Jaksa menduga Munarman berbaiat pada ISIS tahun 2014 dan terlibat serangkaian aksi untuk mendukung berdirinya kelompok teroris itu di Indonesia.

Berbagai kegiatan penggalangan dukungan itu diduga dilakukan Munarman di Deli Serdang dan Makassar pada medio 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com