Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Masuk Mal di Wilayah PPKM Level 1-3 Jawa-Bali 25-31 Januari 2022

Kompas.com - 25/01/2022, 10:00 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 25-31 Januari 2022.

Perpanjangan itu ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dikutip dari aturan tersebut, mal di Jawa-Bali yang berada di wilayah PPKM Level 3 diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Namun, anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal.

Baca juga: Aturan PPKM Level 1-2 Jawa-Bali: Kapasitas Bioskop 70 Persen, Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk

Kemudian, daerah PPKM Level 3 juga diminta untuk menutup tempat bermain anak-anak, tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal.

Mal yang berada di wilayah PPKM Level 2 juga diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Sementara pada wilayah PPKM Level 1, mal diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00.

Anak-anak usia di bawah 12 tahun ke bawah yang ada di daerah PPKM Level 2 dan 1 sudah boleh memasuki mal.

Namun, anak-anak itu harus tetap didampingi dan dalam pengawasan orangtua.

Baca juga: Simak, Ini Aturan WFH dan WFO Berdasarkan Level PPKM di Pulau Jawa-Bali

Tempat bermain anak dan hiburan dalam mal juga sudah boleh dibuka dengan syarat harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Adapun semua pengunjung mal yang ada di wilayah PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 ini wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka melakukan skrining untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” tulis Inmendagri itu.

Untuk wilayah-wilayah yang termasuk dalam level 1 dan 2 bisa dibaca di sini dan di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com