Perpanjangan itu ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip dari aturan tersebut, mal di Jawa-Bali yang berada di wilayah PPKM Level 3 diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Namun, anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal.
Kemudian, daerah PPKM Level 3 juga diminta untuk menutup tempat bermain anak-anak, tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal.
Mal yang berada di wilayah PPKM Level 2 juga diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Sementara pada wilayah PPKM Level 1, mal diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00.
Anak-anak usia di bawah 12 tahun ke bawah yang ada di daerah PPKM Level 2 dan 1 sudah boleh memasuki mal.
Namun, anak-anak itu harus tetap didampingi dan dalam pengawasan orangtua.
Tempat bermain anak dan hiburan dalam mal juga sudah boleh dibuka dengan syarat harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Adapun semua pengunjung mal yang ada di wilayah PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 ini wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka melakukan skrining untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” tulis Inmendagri itu.
Untuk wilayah-wilayah yang termasuk dalam level 1 dan 2 bisa dibaca di sini dan di sini.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/25/10002971/aturan-masuk-mal-di-wilayah-ppkm-level-1-3-jawa-bali-25-31-januari-2022