JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-2 di Jawa-Bali selama periode 25-31 Januari 2022.
Selama kebijakan tersebut, kegiatan masyarakat di area bioskop dibatasi dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, bioskop diizinkan menerima pengunjung usia di bawah 12 tahun dengan syarat didampingi orangtua.
"Kapasitas bioskop maksimal 70 persen," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Simak, Ini Aturan WFH dan WFO Berdasarkan Level PPKM di Pulau Jawa-Bali
Dalam Inmendagri yang sama, para pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk ke bioskop, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara itu, untuk daerah PPKM Level 2, restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Baca juga: Jakarta Tetap PPKM Level 2, Mal Buka hingga 21.00, Kapasitas 50 Persen
Kemudian, untuk daerah PPKM Level 1, restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Adapun kegiatan di area bioskop ini juga mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.