Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Bakal Tandatangani Kesepakatan Ruang Kendali Udara Natuna dengan PM Singapura

Kompas.com - 24/01/2022, 22:44 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo bakal menandatangani kesepakatan mengenai penyesuaian Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR) yang selama ini berada di bawah kendali Singapura, salah satunya di Natuna.

Penandatanganan kesepakatan ini bakal dilakukan Jokowi saat bertemu dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, esok hari.

"Pada intinya Indonesia mencapai kesepakatan dengan Singapura terkait penyesuaian Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR)," kata Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati kepada Kompas.com, Senin (22/1/2022).

Baca juga: Siap Ambil Alih FIR dari Singapura, TNI AU Bangun Sistem Keamanan

Namun demikian, Adita enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kesepakatan tersebut.

Ia mengatakan, detail mengenai pengambil alihan FIR tersebut baru akan dirilis esok hari usai penandatanganan kesepakatan.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah.

Ia mengatakan, pengambil alihan pelayanan ruang udara Natuna oleh RI dari Singapura menjadi salah satu pembahasan antara Jokowi dengan PM Singapura.

"Besok akan dibahas oleh Presiden RI dan PM Singapura saat bertemu di Bintan. Hal yang ditanyakan (pengambil alihan FIR Natuna) sudah dinegosiasikan sejak beberapa waktu lalu dan akan disampaikan ke publik pascapertemuan di Bintan tersebut," kata Faizasyah.

Baca juga: Besok Jokowi Bertemu PM Singapura untuk Pimpin Pertemuan Bilateral hingga Teken Nota Kesepahaman

Untuk diketahui, upaya pengambil alihan FIR Natuna dari Singapura telah dilakukan sejak tahun 2019 lalu.

Jokowi sendiri sempat menargetkan penguasaan kembali FIR Natuna di tahun 2019.

Masalah pengelolaan FIR Singapura di wilayah NKRI berawal pada tahun 1946 ketika International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B,dan C tersebut.

Baca juga: Menkumham Harap Travel Bubble Indonesia-Singapura Percepat Kebangkitan Pariwisata

Sejak tahun 1946 sebagian FIR wilayah Barat Indonesia berada di bawah pengelolaan FIR Singapura, yakni meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna.

Kondisi ini membuat pesawat Indonesia harus melapor ke otoritas Singapura jika ingin melewati wilayah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com