Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Megaproyek "Nusantara": Ngebutnya UU IKN, Beban Berat APBN dan Rakyat yang Terancam

Kompas.com - 21/01/2022, 20:11 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menuai polemik.

Sejumlah hal jadi sorotan, mulai dari cepatnya pembahasan undang-undang, besarnya anggaran yang dibebankan ke APBN, hingga potensi terhadap keselamatan rakyat.

Deretan persoalan ini menimbulkan tanda tanya besar, untuk siapa proyek pembangunan ibu kota "Nusantara"?

Pembahasan RUU singkat

Rancangan undang-undang ibu kota negara (RUU IKN) disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Menagih Konsistensi Pemerintahan Jokowi soal Proyek Ibu Kota Baru Minim APBN...

UU yang disahkan terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota.

Pembahasan RUU ini terbilang cepat karena hanya memakan waktu 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021.

Dikutip dari Kompas.id, 19 Januari 2021, sejumlah akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, berencana untuk mengajukan pengujian atau judicial review UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai banyak masalah secara formil ataupun materiil dalam UU tersebut.

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, berpandangan, DPR dan pemerintah terkesan memaksakan UU IKN.

Itu terlihat dari waktu pembahasan yang singkat, dan minimnya partisipasi publik dalam pembahasan hingga RUU IKN disetujui.

”Jadi, opsi soal judicial review memang menjadi salah satu pendiskusian kami,” katanya.

Baca juga: KSP: Munculkan Nama-nama Calon Pemimpin IKN agar Presiden Punya Banyak Pilihan

Terkait hal ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong membantahnya. Ia mengklaim perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.

"Ini yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) dalam persiapan draft RUU, Perpres, bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," kata Wandy melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Menurut Wandy, rumusan UU IKN juga didukung kajian beserta naskah akademik yang sudah dibahas bersama antara pemerintah, DPR, dan para ahli.

Bebani APBN

Proyek pembangunan ibu kota negara juga disinyalir akan membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sebab, mengutip informasi terbaru dari laman resmi IKN, ikn.go.id, skema pembiayaan pembangunan ibu kota hingga 2024 akan lebih banyak dibebankan pada APBN yakni 53,3 persen.

Baca juga: Bocoran Pemerintah soal Kriteria Pemimpin Ibu Kota Baru Nusantara

Sisanya, dana didapat dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), swasta, dan BUMN sebesar 46,7 persen.

Kemudian, pada 2024 dan seterusnya, pembiayaan IKN akan ditingkatkan melalui investasi KPBU dan swasta.

Porsi pembiayaan IKN yang lebih banyak menggunakan APBN ini tak sejalan dengan janji yang disampaikan Presiden Jokowi ketika awal mengumumkan proyek pemindahan ibu kota.

Kala itu, Mei 2019, Jokowi menyebut bahwa pembangunan ibu kota negara tak akan membebani APBN.

"Artinya anggaran, kita siap menjalankan keputusan ini, tetapi saya sampaikan ke Menkeu tidak membebankan APBN, cari skema agar APBN tidak terbebani," kata Jokowi dalam acara buka puasa bersama para pimpinan lembaga negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Baca juga: IKN Nusantara Dipimpin Kepala Otorita Tanpa DPRD, Pakar: Pendekatan Proyek

Oleh karenanya, skema pembiayaan IKN ini menuai kritik mengingat proyek pembangunan Nusantara butuh biaya yang tidak sedikit. Presiden pernah mengungkap bahwa pemindahan ibu kota setidaknya akan menelan anggaran hingga Rp 501 triliun.

Merespons hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, belum ada keputusan dari pemerintah terkait persentase anggaran pemindahan IKN yang ditanggung oleh APBN.

"Mengenai tadi, porsi APBN dan lain-lain, nanti akan kita hitung ya jadi sebenarnya enggak ada yang disebut hari ini pre-conception 54 persen dari APBN," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Namun, terbaru Sri Mulyani mengatakan, pemerintah bakal menggunakan sebagian dana dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 untuk pembangunan tahap awal IKN.

Adapun dana yang digunakan mencapai Rp 178,3 triliun yang masuk dalam klaster Penguatan Pemulihan Ekonomi. Anggaran PEN 2022 sendiri mencapai Rp 455,62 triliun yang terdiri dari tiga klaster.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar pun mewanti-wanti pemerintah konsisten tidak membebani APBN melalii proyek pemindahan ibu kota negara.

"Pemerintah harus konsisten dalam mewujudkan komitmen untuk tidak membebani APBN dengan porsi besar dalam pembangunan IKN," kata Muhaimin dalam siaran pers, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Mengingat Lagi Janji Jokowi soal Biaya Pemindahan Ibu Kota Negara Tak Bebani APBN

Ancaman keselamatan rakyat

Kritik terhadap proyek ibu kota baru salah satunya datang dari Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi menuding bahwa pemindahan ibu kota negara merupakan megaproyek oligarki yang mengancam keselamatan rakyat.

Adapun Koalisi Sipil ini terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 LBH kantor, Yayasan Srikandi Lestari, Sajogyo institute, dan #BersihkanIndonesia.

"Dana yang digunakan untuk mewujudkan pemindahan ibu kota, akan sangat lebih berguna apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara (kesehatan, pendidikan, dll) yang sedang mengalami kesulitan," bunyi siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: KSP: Presiden Masih Punya Waktu Putuskan Siapa yang Pimpin IKN

Pemindahan ibu kota ini tak lebih dari proyek oligarki karena menurut Koalisi, tampak upaya mendekatkan IKN dengan pusat bisnis beberapa korporasi di sana, yang wilayah konsesinya masuk dalam kawasan IKN.

Koalisi menilai, ada upaya "menghapus dosa" korporasi-korporasi tersebut.

"Menurut catatan JATAM Kaltim, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN di mana tanggungjawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, diambil alih dan menjadi tanggungjawab negara," tulis mereka.

Menurut koalisi, banyak pihak yang terdampak langsung dari proyek ini. Misalnya, warga dan masyarakat adat Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

Kemudian, para ASN pemerintah pusat yang selama ini tinggal di Jakarta, hingga warga Sulawesi Tengah yang harus berhadapan dengan kerusakan lingkungan imbas proyek tambang di wilayahnya demi suplai infrastruktur dan tenaga listrik IKN.

Hal lain yang jadi sorotan ialah diterbitkannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) cepat oleh pemerintah di awal rencana pemindahan ibu kota.

Baca juga: Pemerintah Klaim Lakukan Kajian Mendalam Terkait Penyusunan Naskah Akademik RUU IKN

KLHS dibuat setelah ibu kota baru ditetapkan di Kalimantan Timur, bukan sebelumnya. Sehingga, kajian itu tak memuat latar belakang mengapa Kalimantan Timur dipilih sebagai calon ibu kota baru, dan bukan wilayah lain.

Dalam KLHS cepat itu pun terungkap potensi masalah lingkungan di kawasan IKN nantinya, mulai dari ancaman terhadap tata air, flora-fauna, dan pencemaran.

Padahal, rencana pemindahan ibu kota berawal dari semakin ruwetnya masalah di Jakarta, baik dari segi daya dukung lingkungan maupun daya tampung.

Baca juga: Nusantara Kian Nyata, Ini 7 Poin Penting Proyek Pemindahan Ibu Kota Negara

"Permasalahan mendasar lainnya yang belum banyak diketahui publik adalah bahwa di kawasan IKN dan daerah penyangganya (Balikpapan), rentan terhadap permasalahan krisis air bersih di masa depan dan permasalahan ini juga ditegaskan di dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) IKN," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.

"Kami memandang, permasalahan di Jakarta harus segera diselesaikan di Jakarta, bukan malah meninggalkan permasalahan di Jakarta dan menciptakan masalah baru di Kalimantan Timur," lanjut siaran pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com