Ketua IPW Sugeng Teguh mendorong Polri tidak takut mengusut isu ini.
“Polisi tidak boleh diam harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini,” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Selain itu, ia juga menegaskan, asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law harus ditegakan dalam kejadian ini.
Adapun lima mobil mewah milik Arteria Dahlan diketahui terparkir di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022) siang.
Kehadiran mobil-mobil itu menjadi sorotan lantaran menggunakan pelat mirip polisi dengan nomor yang sama persis yakni 4196-07.
Menurut Sugeng, pelat nomor setiap kendaraan tidak boleh sama persis. Pembeda dalam pelat kendaraan yang berbeda bisa menggunakan huruf jika milik masyarakat sipil.
“Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu. Ini adalah pelanggaran hukum,” ucap dia.
Sebab, Sugeng berpandangan, kejadian ini bisa dikenakan Pasal 263 jo 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 280 jo 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ).
Ia menambahkan, jika ada keterlibatan polisi dalam polemik pelat mobil Arteria ini, maka juga harus ditindak dan diperiksa.
“Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak,” tegas Sugeng.
Terkait polemik ini, Arteria mengaku nomor pelat menyerupai milik anggota polisi itu adalah tatakan sebagai bungkus atau sarung dari pelat kendaraan yang asli atau pada umumnya.
Tatakan itu, kata Arteria, hanya digunakan pada saat kendaraan terparkir di gedung DPR.
Ia menerangkan, pelat nomor kendaraan yang dipakainya jika di jalan adalah pelat seperti pada umumnya.
"Jadi clear lah yang seperti itu. Itu tatakan, jadi bisa dislot, tahu kan ya teman-teman. Disarungkan lah gitu," jelasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/21/07250811/polisi-diminta-tak-diam-soal-dugaan-pelat-polri-arteria-ipw-ini-pelanggaran