Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Bakal Kawal RUU TPKS hingga Disahkan, Menteri PPPA: Itu Komitmen Kami

Kompas.com - 20/01/2022, 05:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan bakal mengawal pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022.

“Kami dengan jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan siap. Pernyataan Bapak Presiden juga jadi penyemangat agar kita bekerja lebih keras mengawal RUU ini,” ujar Bintang dalam jumpa pers daring, Rabu (19/1/2022).

“Dalam waktu yang ada ini, saya sudah khusus menyampaikan kepada Deputi PHP (Perlindungan Hak Perempuan) untuk mengawal RUU TPKS. Tidak ada hari tanpa pembahasan, penyempurnaan, persiapan. Itulah komitmen kami,” imbuhnya.

Baca juga: RUU TPKS Disahkan sebagai Inisiatif DPR, Menteri PPPA: Pembahasan Harus Hati-hati dan Cermat

RUU TPKS akan dikirimkan secara resmi kepada Presiden Joko Widodo.

Presiden kemudian akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat presiden dan menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) bersama kementerian atau lembaga lainnya.

Akan ditunjuk pula kementerian yang menjadi leading sector sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TPKS ini.

Bintang mengeklaim, segala daya dan berbagai upaya sudah dikerahkan untuk memastikan RUU TPKS dapat sungguh-sungguh menjadi payung hukum komprehensif untuk melindungi masyarakat dari kekerasan seksual.

Baca juga: Menteri PPPA Dorong Kampus di Seluruh Indonesia Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Seandainya Kementerian PPPA tidak menjadi leading sector pun, Bintang mengaku bahwa jajarannya akan tetap memberi perhatian pada RUU TPKS dan memberikan segala dukungan yang diperlukan.

“Mendesaknya pengesahan RUU TPKS ini diharapkan menjadi upaya pembaruan hukum dan bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku, dan mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual," jelasnya.

"Oleh karena itu, perlu kita kawal baik dalam bentuk penyusunan maupun perumusan substansinya, sehingga cakupan dan tujuan dari undang-undang tersebut dapat terumuskan secara menyeluruh,” kata Bintang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com