JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga berharap kampus-kampus di Indonesia segera membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Hal ini seiring dengan pemberlakuan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
"Saya mengharapkan kampus di seluruh Indonesia dapat segera membentuk satuan tugas tersebut sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," ujar Bintang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Menteri PPPA: RUU TPKS Sangat Dibutuhkan Korban Kekerasan Seksual untuk Dapat Keadilan
Ia pun mengapresiasi langkah Mendikbudristek Nadiem Makarim yang meminta perguruan tinggi di Indonesia segera membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Dengan pembentukan satgas tersebut, diharapkan kampus sebagai lingkungan pendidikan tinggi menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual.
Pasalnya, kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan dan menjauhkan dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” kata Bintang.
Baca juga: DIM RUU TPKS Disusun, Moeldoko: Tinggal Tunggu Pengesahan RUU Ini Inisiatif DPR
Bintang menegaskan pencegahan kekerasan seksual tidak hanya di lingkungan kampus tetapi juga dilakukan oleh pemerintah daerah, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, institusi pendidikan, lingkungan perkantoran, tiap keluarga dan setiap individu.
Ia meminta semua pihak harus menjadikan pencegahan sebagai hulu dalam melakukan perlawanan terhadap kekerasan seksual.
Seiring dengan pencegahan, Bintang juga menekankan penegakan hukum sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan dan menimbulkan efek jera.
“Pencegahan adalah hulu dari semua upaya mencegah kekerasan seksual. Selain itu, keadilan pun harus tegak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Tidak ada toleransi apapun terhadap pelaku kekerasan seksual,” kata Bintang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.