Tidak sembarangan orang bisa menggunakan pelat nomor kedinasan polisi.
Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri yang pada tahun 2017 diemban oleh Kombes Pol Unggul Sedyantoro mengatakan, warga sipil tidak boleh menggunakan pelat khusus Polri.
Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi aksi seorang warga asal Batam yang menggunakan pelat nomor kendaraan milik pejabat kepolisian. Warga itu menggunakan pelat nomor 733-XXX dengan logo Polri di mobil Toyota Fortuner miliknya.
Baca juga: Mengenal Pelat Nomor Dewa yang Ada di Jalan Raya
"Karena pada saat proses permohonannya ada peraturan khusus, sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu," kata Unggul saat itu.
Selain pelat nomor untuk pejabat polisi, warga sipil juga tidak bisa menggunakan nopol seperti inisial RF, karena merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
Tak hanya itu, kode RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri. Akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
Baca juga: Mulai Ditilang, Ini Jenis-jenis Pelat Nomor Dewa di Indonesia
Selanjutnya kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II. Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Masyarakat biasa tetap bisa menggunakan pelat nomor pilihan, tetapi tidak termasuk yang disebutkan di atas. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP No 60 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif kepengurusan surat-surat.