Salin Artikel

Lima Mobil Anggota DPR Pakai Pelat Polisi, Bolehkah Sipil Gunakan Pelat Nomor "Dewa"?

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak lima mobil mewah dengan pelat nomor mirip nopol dinas Kepolisian berjejer di parkiran Gedung DPR. Hingga saat ini, pemilik mobil-mobil yang tidak biasa digunakan sebagai dinas itu masih menjadi misteri.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Rabu (19/1/2022), lima mobil itu berada di parkiran Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kelima mobil itu datang dari merek dan jenis yang berbeda.

Mobil-mobil tersebut bermerek Mitsubishi Grandis warna hitam, Toyota Fortuner warna putih, Toyota Vellfire warna hitam, Nissan X-Trail warna putih, dan Mitsubishi Pajero warna hitam.

Hanya saja, pelat nomor yang digunakan lima mobil itu sama persis yakni 4196-07 dengan plat warna hitam dan kuning, ciri khas polisi.

Di samping angka, terdapat logo Polri. Di atas logo Polri, ada pula logo berwarna emas lambang DPR. Diduga, mobil-mobil ini adalah milik anggota dewan.

Sebab menurut petugas keamanan di lingkungan DPR, hanya anggota DPR yang diperbolehkan parkir di area tersebut. Namun petugas belum bisa memastikan siapa pemilik kelima mobil itu.

Selain plat yang mirip nopol kedinasan Polri, ada hal menarik lain di antara jejeran mobil ini. Pada salah satu mobil yaitu mobil Toyota Vellfire, terlihat stiker bertuliskan www.arteriadahlancenter.com.

Kompas.com sudah berupaya mengontak Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan untuk memastikan apakah mobil-mobil tersebut miliknya. Namun politikus PDI-P itu belum memberikan respons.

Setjen DPR cek pemilik

Dikutip dari Tribunnews.com, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan belum mengetahui siapa pemilik lima mobil dengan plat mirip polisi yang berada di parkiran Gedung Nusantara II DPR.

Iskandar mengatakan masih akan melakukan pengecekan terhadap kepemilikan lima mobil mewah itu.

"Saya cek," kata Indra.


Pelat Nomor "Dewa" tak bisa dipakai sembarangan

Tidak sembarangan orang bisa menggunakan pelat nomor kedinasan polisi.

Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri yang pada tahun 2017 diemban oleh Kombes Pol Unggul Sedyantoro mengatakan, warga sipil tidak boleh menggunakan pelat khusus Polri.

Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi aksi seorang warga asal Batam yang menggunakan pelat nomor kendaraan milik pejabat kepolisian. Warga itu menggunakan pelat nomor 733-XXX dengan logo Polri di mobil Toyota Fortuner miliknya.

"Karena pada saat proses permohonannya ada peraturan khusus, sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu," kata Unggul saat itu.

Selain pelat nomor untuk pejabat polisi, warga sipil juga tidak bisa menggunakan nopol seperti inisial RF, karena merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.

Tak hanya itu, kode RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri. Akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

Selanjutnya kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II. Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Masyarakat biasa tetap bisa menggunakan pelat nomor pilihan, tetapi tidak termasuk yang disebutkan di atas. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP No 60 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif kepengurusan surat-surat.


Anggota DPR punya pelat nomor khusus

Sebenarnya Anggota DPR sudah mendapat pelat nomor mobil khusus yang diberikan oleh pihak kepolisan. Pemberian pelat nomor khusus ini sebelumnya sempat ramai dibicarakan.

Pelat khusus itu mirip pelat Polri, tetapi logonya hanya ada logo DPR dengan angka dan huruf romawi yang menandakan komisi ataupun urutan keanggotaan dalam alat kelengkapan dewan.

Sementara pelat khusus Polri, hanya ada logo Polri di samping dan angka serta romawi yang menandakan jabatan dan juga asal Polda.

Pelat nomor atau indentitas khusus kendaraan yang dipakai anggota DPR disosialisasikan untuk jajaran Polri dalam Surat Telegram Kapolri Nomor STR 164/III/YAN.1.2./2021.

Telegram itu dikeluarkan pada 15 Maret 2021, diteken oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Surat telegram itu untuk menyosialisasikan kepada jajaran, kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes (Pol) M Taslim Chairuddin saat diminta konfirmasi, Jumat (21/5/2021).

Dalam telegram, Kakorlantas menyampaikan kepada seluruh kapolda bahwa Sekretaris Jenderal DPR telah mengeluarkan peraturan Nomor 4 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penggunaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR.

Peraturan itu diterbitkan merujuk UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, UU Nomor 2 Tahun 20021 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan peraturan Sekjen DPR, Polri memberikan identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor pimpinan dan anggota DPR untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional. Disebutkan, TNKB yang diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan BPKB, STNK, TNKB yang sah dan masih berlaku.

Penomoran, penerbitan TNKB khusus anggota DPR dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR. Telegram mengatur, TNKB khusus anggota DPR itu digunakan pada kendaraan anggota DPR, pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan/atau pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/19/20372651/lima-mobil-anggota-dpr-pakai-pelat-polisi-bolehkah-sipil-gunakan-pelat-nomor

Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke