JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi berinisial HF menilai Front Pembela Islam (FPI) tak lagi menjadi musuh kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS), setelah mantan Sekretaris Umum (Sekum) organisasi tersebut, Munarman, berbaiat pada kelompok tersebut.
Saksi HF merupakan panitia acara baiat pada ISIS yang digelar di salah satu universitas di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Ramadan 2014.
Ia hadir sebagai saksi untuk terdakwa dugaan tindak pidana terorisme, Munarman, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Mulanya Munarman bertanya tentang berita acara pemeriksaan (BAP) HF yang menyatakan bahwa dirinya telah berbaiat pada ISIS.
“Dalam perjalanan pulang, saudara berdiskusi dengan beberapa pihak membahas tentang kedatangan saya. Apa saja yang dibahas?” tanya Munarman.
“Tentang konsekuensi baiat anda pada waktu itu,” jawab HF.
Baca juga: Saksi Sentil soal Acara Pembaiatan Anggota ISIS di UIN, Munarman: Saya Tidak Baiat!
Lalu Munarman memperjelas maksud HF terkait konsekuensi baiat itu.
HF menyampaikan dalam pandangannya, konsekuensi dari baiat Munarman adalah FPI bukan musuh dari kelompok jaringan ISIS tersebut.
“Artinya FPI tidak memusuhi kami itu menjadi salah satu poin dengan adanya anda di situ,” ungkap HF.
“Apa sebelumnya FPI memusuhi saudara?” tutur Munarman.
“Saya tidak tahu,” kata HF.
“Lalu kenapa bisa menyimpulkan?” cecar Munarman.
Baca juga: Saksi Sebut Munarman Hadiri Acara Baiat Massal di UIN, Semua Peserta Berdiri dan Acungkan Tangan
HF menjelaskan dalam pandangan kelompoknya, FPI kala itu masih menjunjung demokrasi.
Pihak-pihak yang pro terhadap demokrasi dianggap menjadi musuh jaringan ISIS.
“Anda posisinya sekretaris (FPI) berinteraksi dengan kelompok ISIS, anda paham penolakan demokrasi, hukum-hukum (NKRI) dan lain sebagainya,” sebut HF.
“Saat itu kan FPI masih mendukung demokrasi, siapa yang mendukung demokrasi itu adalah musuh kami,” ujarnya.
Dalam perkara ini Munarman didakwa terlibat serangkaian aktivitas kelompok teroris ISIS.
Jaksa menduga dirinya berbaiat pada ISIS sejak tahun 2014 kemudian setahun berikutnya mengikuti beberapa aktivitas untuk mendukung kelompok tersebut di Makassar dan Deli Serdang.
Baca juga: Kesal Ucapannya Dipotong Jaksa, Munarman: Saya Ini Terancam Hukuman Mati
Munarman didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Kemudian ia juga disebut melanggar Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.