JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan menyebut ada persoalan komunikasi dengan Komisi III DPR perihal pengusiran Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dari ruang rapat pada Kamis (13/1/2022).
Dalam keterangan persnya, Komnas Perempuan menjelaskan bahwa undangan tertulis mengenai sidang tersebut baru diterima pada Rabu (12/1/2022) menjelang siang dan secara luring disampaikan dapat diikuti dua orang.
Namun, Komnas Perempuan telah menginformasikan sebelumnya bahwa Andy kemungkinan datang terlambat dalam rapat karena ada hal mendesak.
Baca juga: Silang Pendapat Pimpinan-Anggota Komisi III Usai Komnas Perempuan Diusir dari Ruang Rapat
Informasi tersebut telah disampaikan sebelum rapat dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Namun mengingat pentingnya sidang ini, maka Ketua dan Sekjen Komnas Perempuan mengupayakan sesegera mungkin hadir secara fisik," kata Komnas Perempuan dalam keterangan persnya, Minggu (16/1/2022).
Mengingat pentingnya rapat tersebut, Komnas Perempuan kemudian berupaya mengikuti secara daring sebelum tiba di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurut Komnas Perempuan, hal ini juga diperbolehkan lantaran rapat bersifat hybrid.
"Maka kehadiran Komnas Perempuan akan terlebih dulu dilakukan secara daring dan akan bergabung ke ruang sidang segera setelah tiba," jelasnya.
Pada pukul 10.17 WIB, Komnas Perempuan sudah tiba di Gedung DPR. Waktu kedatangan Komnas Perempuan itu juga bersamaan dengan dimulainya rapat.
Sekitar pukul 10.25 WIB, Komnas Perempuan memasuki ruang Komisi III ketika rapat sudah dimulai.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Publik Tetap Dilibatkan dalam Pembahasan RUU TPKS
Hanya saja, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa yang menjadi ketua rapat tidak terinformasikan mengenai keterlambatan Komnas Perempuan.
Persoalan komunikasi ini yang kemudian membuat Komnas Perempuan diusir dari ruang rapat oleh Desmond.
Kendati demikian, Komnas Perempuan mengeklaim persoalan itu sudah diuraikan saat jeda makan siang.
Pihaknya mengaku bertemu dengan Desmond dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
"Ketua sidang mengonfirmasi bahwa informasi tentang hal di atas tidak diperoleh sebelumnya, menyebutkan ini sebagai persoalan prosedural dan menyampaikan bahwa Komnas Perempuan tidak perlu dulu kembali ke ruangan dalam lanjutan rapat kerja yang memang tengah membahas laporan dari Komnas HAM," tulis Komnas Perempuan.
Harap penjadwalan ulang rapat
Atas insiden tersebut, Komnas Perempuan meminta agar DPR menjadwalkan ulang pertemuan dalam rapat dengan Komisi III.
Sebab, pertemuan itu dinilai penting karena membicarakan persoalan-persoalan krusial, seperti isu kekerasan terhadap perempuan dan mendorong pemajuan hak-hak perempuan.
"Isu-isu terkait kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak perempuan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum dan hak asasi manusia," jelasnya.
Baca juga: Tak Sependapat dengan Komnas HAM, Bambang Pacul: Merusak Kehidupan Orang Mesti Dihukum Mati
Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan juga dinilai semakin meningkat mulai dari pelaporan, kompleksitas hingga daya tanggap yang masih sangat terbatas.
"Ketertundaan pembahasan sejumlah instrumen hukum untuk menguatkan pencegahan dan pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi, pemulihan korban dan pencegahan turut berkontribusi pada keterbatasan tersebut," kata Komnas Perempuan.
Selain itu, rapat Komisi III dengan Komnas HAM dinilai juga merupakan fokus kerja Komnas Perempuan.
Adapun dalam rapat Komisi III dengan Komnas HAM yang sedianya diikuti Komnas Perempuan hingga akhir itu membahas hal di antaranya keadilan restoratif hingga hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.