Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pembentukan Koarmada RI hingga Koopsau Nasional, Ini Posisi Pati yang Dibutuhkan

Kompas.com - 14/01/2022, 15:56 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berencana membentuk Komando Armada (Koarmada) Republik Indonesia dan Komando Operasi TNI Angkatan Udara (Koopsau) Nasional.

Pembentukan ini merupakan implementasi atas berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Namun begitu, pembentukan Koarmada RI dan Koopsau Nasional memerlukan aturan turunan pada beleid tersebut.

"Itu yang kemudian kami kebut supaya bisa kita keluarkan sekalian dalam Wanjakti (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi) minggu depan ini," ujar Andika usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Andika menjelaskan, Koarmada RI nantinya akan dikomandoi perwira tinggi TNI Angkatan Laut berpangkat Laksamana Madya atau bintang 3.

Baca juga: Panglima Andika Dukung Proses Hukum Proyek Satelit Militer Kemenhan

Di Koarmada RI pula akan ada slot jabatan bagi bintang 2 dan 1. Total, terdapat 14 jabatan di Koarmada RI yang akan diisi perwira tinggi.

Begitu juga dengan Koopsau Nasional, yang nantinya dipimpin perwira tinggi TNI AU berpangkat Marsekal Madya atau bintang 3.

Total, ada 12 slot perwira tinggi yang akan menghiasi jabatan di Koopsau Nasional.

Selain itu, Andika mengatakan bahwa akan ada pembentukan tiga badan pelaksana pusat TNI baru.

"Dikepalai oleh bintang 2 untuk Pusat Psikologi TNI, kemudian Pusat Pengadaan TNI bintang satu dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI," terang eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu.

Secara umum, imbuh Andika, berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2019 terdapat tambahan 28 jabatan baru.

Baca juga: Panglima Sebut Ada Indikasi Keterlibatan Personel TNI di Kasus Satelit Militer Kemenhan

28 jabatan baru itu meliputi, mulai dari bintang 3 dari angkatan udara satu perwira tinggi, bintang 3 dari angkatan laut satu perwira tinggi, bintang 2 sebanyak dua perwira tinggi, dan sisanya adalah perwira tinggi bintang 1.

"Itulah yang kemudian nanti akan kita keluarkan bersama-sama dengan beberapa jabatan yang memang sudah kosong termasuk di antaranya Panglima Kostrad," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com