Langkah Pemkab Sintang ini dinilai inkonstitusional, karena dalam konstitusi, setiap warga negara berhak menganut keyakinan dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
“Mengapa kemudian Bupati kekeh ingin membongkar, kita ingat bahwa aliansi yang merusak Masjid Miftahul Huda (pada 3 September 2021) memberi ultimatum kepada aparat untuk merobohkan Masjid Miftahul Huda. Ini bukti ketundukan Bupati pada kelompok intoleran,” ujar Fitria.
“Perlu juga kiranya diketahui oleh rekan-rekan sekalian bahwa di Desa Balai Harapan, tidak ada satu pun rumah ibadah yang mempunyai IMB. Ini (SP 3 kepada komunitas Ahmadiyah) merupakan sikap diskriminatif dari Bupati,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.