JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berencana menerapkan identitas digital secara bertahap. Program ini sudah mulai diuji coba sejak 2021 di 58 kabupaten/kota.
Dengan program ini, pemerintah akan menggunakan telepon pintar (smartphone) sebagai sistem identitas diri yang di dalamnya terdapat KTP elektronik atau e-KTP.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, syarat bagi warga untuk memiliki e-KTP digital yaitu memiliki smartphone dan tinggal di daerah yang memiliki jaringan internet. Selain itu, masyarakat mampu menggunakan teknologi.
Baca juga: E-KTP Masih Rawan Kebocoran Data, Kemendagri Diminta Pastikan Keamanan E-KTP Digital
Sementara itu, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik. Zudan menegaskan, Dukcapil menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.
"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," kata Zudan dalam keterangan pers, Jumat (7/1/2022).
Zudah mengungkapkan, penerapan identitas digital dapat mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
Baca juga: Kemendagri: Warga Harus Punya Smartphone untuk Miliki E-KTP Digital
Selain itu, lanjut dia, identitas digital mengamankan kepemilikan identitas melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.
"Identitas digital bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital," ucapnya.
Zudan menuturkan, proses penggunaan identitas digital adalah dengan memasang aplikasi khusus Kemendagri.
Selanjutnya, warga diminta melakukan registrasi dengan memasukan NIK, email, dan nomor ponsel. Registrasi dilanjutkan dengan verifikasi data dan identifikasi wajah (face recognition).
Dalam aplikasi identitas digital itu, warga bisa mengakses dokumen kependudukan masing-masing, seperti e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code.
Pastikan keamanan data warga
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, pemerintah mesti memiliki rencana yang terintegrasi dalam pengembangan sistem identitas digital.
Menurut Wahyudi, pemerintah harus memerhatikan aspek perlindungan data pribadi warga negara.
"Pemerintah mestinya punya rencana terintegrasi dalam konteks pengembangan sistem identitas digital ini. Tidak semata-mata hanya menekankan pada inovasi, tapi bagaimana instrumen pengaman atau safe guard mesti disiapkan untuk memastikan keamanan data-data yang diproses dan dikumpulkan dalam sistem identitas digital itu," kata Wahyudi, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Cerita Mahfud MD Ada Dirjen Mundur karena Dimintai Setoran Rp 40 Miliar oleh Menteri
Wahyudi berpendapat, UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 belum mengadopsi prinsip perlindungan data pribadi warga negara secara komprehensif.
Selain itu, dia berharap jangan sampai penerapan e-KTP digital justru menimbulkan kesenjangan baru di masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya prinsip inklusivitas dalam sebuah kebijakan negara.
"Prinsip inklusivitas yaitu bisa diakses semua warga negara dalam kondisi apapun, termasuk kelompok paling rentan dan tidak menimbulkan kesenjangan baru," tuturnya.
Baca juga: Hampir 2 Bulan Jabatan Pangkostrad Kosong, Ini Penjelasan Panglima TNI
Wahyudi melanjutkan, hal lain yang perlu jadi perhatian pemerintah dalam pengembangan sistem identitas digital, yaitu prinsip keamanan, tata kelola, dan akuntabilitas.
Ia pun berpendapat, gagasan e-KTP digital yang saat ini mulai diuji coba pemerintah masih rancu. Menurutnya, merujuk pada UU Administrasi Kependudukan, pemerintah tetap wajib menerbitkan e-KTP secara fisik.
Wahyudi menyarankan, hal yang barangkali perlu diperbaiki pemerintah adalah konten yang ditampilkan dalam e-KTP. Misalnya, e-KTP cukup menampilkan NIK dan nama, sementara data lainnya hanya bisa dibaca oleh mesin.
"Tinggal konten dalam kartu tanda kependudukan yang barangkali perlu diperbaiki. Tapi kartu tanda penduduk sebagai sebuah identitas itu harus tetap ada jika mengacu pada undang-undang hari ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.